PWI Resmi Diusir dari Gedung Dewan Pers 

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, REVOLUSI.co.id-  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengalami perkembangan terbaru dalam konflik internal organisasi mereka, yang kini berujung pada keputusan tegas dari Dewan Pers. PWI resmi diminta untuk meninggalkan Gedung Dewan Pers, dan izin untuk mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pun dicabut.

Keputusan ini merupakan hasil dari beberapa pertemuan dan rapat pleno Dewan Pers. Pada 17 September 2024, Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan pihak PWI Pusat, yang diikuti dengan surat permohonan PWI bernomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 yang dikirimkan pada 9 September 2024. Surat ini berisi permohonan penjelasan mengenai keabsahan PWI Pusat dan upaya rekonsiliasi yang diharapkan mampu meredakan ketegangan internal.

Selain itu, surat-surat terkait lainnya, seperti surat nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 mengenai penyelesaian masalah organisasi PWI serta surat permohonan nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 yang dikirim pada 19 September 2024, turut menjadi bahan pertimbangan Dewan Pers dalam mengambil keputusan tersebut.

Dari hasil Pleno Dewan Pers ke-42 yang dilaksanakan pada 29 September 2024, Dewan Pers memutuskan:

1. Penggunaan Gedung Dewan Pers: Gedung Dewan Pers yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan merupakan aset negara, tidak dapat digunakan oleh kedua pihak dari PWI yang tengah berselisih. Mulai 1 Oktober 2024, penggunaan Gedung Dewan Pers lantai 4 di Jalan Kebon Sirih nomor 32-34 Jakarta akan dihentikan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

2. Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Dewan Pers memutuskan untuk tidak memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI dalam melaksanakan uji kompetensi wartawan, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi dari Dewan Pers.

3. Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers: Dewan Pers meminta kedua kepengurusan PWI yang berselisih untuk segera menyepakati dan menunjuk satu nama yang akan mewakili organisasi tersebut. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers akan menganggap PWI tidak menggunakan haknya dalam pemilihan anggota Dewan Pers.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024. Dalam surat keputusan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengakuan hukum kepada PWI dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun, namun di saat yang sama juga mengakui Sasongko sebagai pengawas atau Dewan Kehormatan di dua kepengurusan PWI.

Dengan demikian, baik Hendry CH Bangun maupun Sasongko mendapatkan legitimasi yang sama dalam satu surat keputusan yang sama, yang membuat Dewan Pers harus bersikap netral dalam menangani dualisme kepengurusan tersebut.

Dewan Pers berharap agar kedua belah pihak yang berselisih di PWI dapat segera menyelesaikan perselisihan internal ini. Sementara itu, semua aktivitas PWI di Gedung Dewan Pers akan dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dewan Pers juga berharap agar konflik internal ini tidak mengganggu kelancaran organisasi Dewan Pers serta memastikan bahwa kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi dengan baik.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., demi menjaga integritas organisasi serta memastikan kelancaran operasional Dewan Pers dan seluruh konstituen.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut lebih lanjut.(TIM:Red)

Berita Terkait

Tarian Iblis di Balik Jeruji: Ketika Negara Menjebak Nurani Rakyatnya Sendiri
Presiden Prabowo di Gugat Atas Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia – AS
Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Bukber di Kediaman Ustadz Anton Susanto
Beranikah 1.574 Pejabat Negara Sumbangkan Gaji Rp.50 juta/Orang/Bulan Untuk Rakyat
Tes Urine untuk Polisi, Separah Inikah Lingkaran Narkoba di Tubuh POLRI
Kapolres Bima Kota Terduga Kepemilikan Narkotika, Memasuki Gelar Perkara di Bareskrim POLRI
Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri
Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Hukum Yang Tidak Tegak

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:08 WIB

Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Sidareja Cilacap Amankan Miras dalam Razia Kos-kosan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:03 WIB

MPC Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Kabar Aksi “Peduli Mas Bupati” Adalah Hoaks & Upaya Provokasi

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:23 WIB

Kantor Hukum Fredy & Partners Dukung Penataan Parkir Terpusat Pangandaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:47 WIB

PAC PEMUDA PANCASILA Sidareja Tebar Kebaikan: Berbagi Takjil Jilid 2 DI Posko Lebaran Berlangsung Khidmat

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:51 WIB

Mudik ke Inggris?”: Kelakar Ahmad Luthfi Saat Lepas Bus Manchester United di Mudik Gratis Jateng

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:19 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Desa Karangreja Cilacap, 15 Rumah Warga Alami Kerusakan

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:32 WIB

PAC Pemuda Pancasila Majenang Tebar Kebaikan, Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:49 WIB

Instruksi Tegas Ketua MPC Rio Aditya: Loreng Oranye PAC Maos Siap Amankan Agenda Sosial di Pasar Paing

Berita Terbaru