Pangandaran, REVOLUSI.co.id–
Polemik proyek hotmix senilai Rp150 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Cimerak, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, kini tak lagi sekadar isu, ia telah menjelma menjadi bara yang siap menyulut ledakan besar kemarahan publik. Gelombang kritik terus menggulung, dipicu oleh pernyataan Kepala Desa Cimerak, Budiaman, yang dinilai tak selaras dengan fakta di lapangan.
PO
Alih-alih meredam gejolak, klarifikasi sang kepala desa justru dianggap memperkeruh suasana. Dalam keterangannya, Budiaman menyebut proyek tersebut masih menggunakan konsep swakelola, dengan “CV Nusa Indah Utama” hanya sebagai penyedia material. Namun, pernyataan ini sontak menuai kecaman. Masyarakat menilai penjelasan tersebut tak lebih dari upaya defensif yang jauh dari realita.
Di lapangan, fakta berbicara lain. Pekerjaan disebut-sebut tidak melibatkan masyarakat lokal sebagaimana prinsip swakelola yang seharusnya. Justru, pelaksana kegiatan didominasi pihak luar daerah. “Ini jelas bukan swakelola. Dari pengadaan sampai pengerjaan, semua dilakukan pihak luar,” ungkap sejumlah warga dengan nada geram. Rabu (6/5/2026).
Kejanggalan semakin mencolok ketika papan informasi proyek mencantumkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Cimerak sebagai pelaksana. Namun, realisasinya diduga kuat dikerjakan oleh pihak perusahaan. Publik pun mencium aroma pengelabuan yang terstruktur. “Ini bukan sekadar kelalaian. Ini terlihat seperti skenario yang disusun rapi,” tegas warga lainnya.
Tak berhenti di situ, proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam proyek ini juga diduga mengangkangi aturan yang tertuang dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019. Jika benar, maka ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap regulasi.
Jawaban kepala desa yang dinilai tak menjawab substansi justru memantik spekulasi yang semakin liar. Publik mulai bertanya: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau bagian dari skema yang lebih besar? Dugaan adanya praktik terselubung yang berdampak pada kerugian keuangan negara pun kian menguat.
Kini, tekanan publik mengarah langsung kepada Inspektorat Daerah dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran. Masyarakat mendesak agar kedua institusi tersebut tidak tinggal diam. Audit menyeluruh, pemanggilan, hingga pemeriksaan administratif dan etik terhadap kepala desa menjadi tuntutan yang tak bisa lagi diabaikan.
Diamnya aparat pengawas justru berisiko memperdalam krisis kepercayaan. Publik menunggu: apakah fungsi pengawasan benar-benar berjalan, atau justru ikut tenggelam dalam pusaran polemik ini?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat maupun Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran. Kami dari Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sebagai wujud komitmen terhadap prinsip keberimbangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Buyung)



























