Cilacap, REVOLUSI.co.id– Proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Majenang yang dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika, kini tengah menjadi sorotan tajam warga.
Pasalnya, aktivitas pembuangan tanah (disposal) yang dikelola oleh pihak kedua dinilai abai terhadap keselamatan publik dan kelestarian lingkungan.
Aktivitas pengangkutan tanah kupasan sawah basah menuju lokasi pembuangan di depan SMP N 1 Majenang telah mengubah wajah jalan kabupaten dan jalan nasional menjadi medan yang membahayakan.
Jarak angkut yang mencapai 700 meter terpantau dipenuhi ceceran lumpur yang tumpah dari armada dump truck.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat pengguna jalan. Bila hujan turun, jalanan berubah menjadi licin layaknya lintasan maut, sementara saat cuaca panas, debu tebal sisa tanah yang mengering menyesakkan pernapasan warga dan mengganggu jarak pandang.
Kecaman masyarakat semakin memuncak seiring munculnya dugaan bahwa aktivitas pembuangan tanah tersebut belum mengantongi rekomendasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR.
Pihak kedua selaku pelaksana lapangan dituding hanya mengejar target tanpa memperhatikan dampak lingkungan (Social & Environmental Impact).
Beberapa poin yang menjadi poin kritik tajam warga antara lain:
Absennya fasilitas pencucian ban (Wheel Wash): Truk keluar dari area proyek dalam keadaan ban berlumpur tebal.
Minimnya Penanganan Pasca-Ceceran: Tidak terlihat adanya tim pembersih yang sigap menyapu atau menyiram jalan setelah truk melintas.
Keamanan Muatan: Diduga muatan melebihi kapasitas dan tidak ditutup rapat, sehingga material tumpah ke badan jalan.
Merespons gelombang protes warga, jajaran Satpol PP Kecamatan Majenang bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek. Kehadiran aparat penegak perda ini bertujuan untuk memastikan laporan masyarakat serta memeriksa kelengkapan izin operasional pembuangan material tersebut.
”Kami menuntut transparansi dan tanggung jawab. Jangan sampai proyek negara yang bertujuan mulia untuk pendidikan justru mencelakai rakyat di jalan raya karena kelalaian sub-kontraktor,” ujar salah seorang warga yang melintas di depan SMP N 1 Majenang.
Masyarakat mendesak otoritas terkait untuk segera:
Menghentikan sementara aktivitas pembuangan hingga seluruh persyaratan administratif dan teknis (rekomendasi PPK) terpenuhi.
Mewajibkan PT Wika dan mitra kerjanya melakukan pembersihan total di sepanjang ruas jalan yang terdampak.
Memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta aturan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah konkret dari manajemen PT Wika untuk mengatasi polusi lumpur dan debu yang kian meresahkan tersebut.(Tim/Red)



























