Cilacap, REVOLUSI.co.id -Sorotan tajam mengarah pada proyek pembangunan Puskesmas Binangun yang kmenjadi pilot project kesehatan di Kabupaten Cilacap.
Pasalnya, nilai kontrak yang disepakati terjun bebas hingga 20,25% dari Pagu Anggaran Rp7,9 Miliar menjadi Rp6,3 Miliar.
Selisih sebesar Rp1,6 Miliar ini dinilai sangat berisiko memicu kegagalan konstruksi jika tidak diawasi secara ekstrem.
Kritik keras muncul terkait Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang diajukan oleh pemenang tender, PT. GOLAN JAYA TEKNIK. Mengingat harga material bangunan di pasaran saat ini melonjak antara 10% hingga 50%, serta naiknya biaya logistik akibat penyesuaian harga BBM, rasionalitas AHSP menjadi kunci utama.
”Kita bicara realita pasar. Dengan penurunan 20% lebih, PPK di Dinas Kesehatan harus melakukan analisis tajam terhadap AHSP. Jangan sampai angka yang diajukan hanya di atas kertas untuk memenangkan tender, tapi di lapangan terjadi praktik pemangkasan mutu atau ‘downspek’ pada komponen vital seperti struktur beton dan spesifikasi khusus ruang medis,” tegas Sarwo Mumpuni pengamat pembangunan Cilacap.
Ia menambahkan bahwa PPK memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi faktual ke distributor atau pabrikan guna memastikan harga material dalam AHSP tersebut benar-benar bisa dilaksanakan tanpa mengorbankan kualitas.
Selain masalah harga satuan, sorotan juga tertuju pada instrumen jaminan.
Sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek dengan nilai penawaran di bawah 80% dari HPS wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai HPS, bukan dari nilai kontrak.
”Ini adalah jaring pengaman terakhir negara.
PPK wajib memastikan pemenang tender menyerahkan jaminan yang nilainya dihitung dari HPS. Jika kontraktor tidak mampu memenuhi standar atau progresnya macet, jaminan ini yang akan menjadi pelindung agar keuangan negara tidak dirugikan,” lanjutnya.
Masyarakat mendesak agar Dinas Kesehatan tidak terburu-buru menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan audit internal yang komprehensif bersama Inspektorat.
Sebagai pilot project, Puskesmas Binangun tidak boleh menjadi eksperimen kegagalan infrastruktur.
Jika ditemukan indikasi bahwa AHSP yang diajukan tidak masuk akal (tidak cover biaya material dan tenaga kerja sesuai standar), PPK didorong menggunakan ‘hak veto’ untuk melakukan evaluasi ulang demi menjamin struktur bangunan kesehatan yang aman dan sesuai juklis Kementerian Kesehatan.
”Efisiensi anggaran itu bagus, tapi jika efisiensi itu didapat dengan mengorbankan spesifikasi teknis bangunan publik, maka itu adalah awal dari kerugian negara yang lebih besar,” tutupnya.(Buyung***)



























