Jakarta, REVOLUSI.co.id– Mantan Menteri Agama era presiden Jokowi, yang terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yaqut Cholil Qoumas yang berpindah tahanan semenjak 13 Maret 2026, seakan KPK telah melindungi para koruptor, dan memberikan hak istimewa terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Bahkan keluarnya Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan KPK tidak ada yang tahu bahkan media pun seakan tidak mengetahuinya. Hal ini jelas mengundang tanda tanya masyarakat, karena baru kali ini ada tahanan KPK yang bisa keluar dan seolah diberikan hak istimewa.
Bila kita melihat pada segi Alasan KPK mengeluarkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dirasakan tidak mendasar, karena setelah lebaran usai ternyata Yaqut kembali lagi ke rutan KPK.
Alasan KPK mengeluarkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dianggap masyarakat tidak mendasar.
Berdasarkan informasi terbaru hingga akhir Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji karena alasan strategi penyidikan dan faktor kesehatan.
Berikut adalah poin-poin alasan KPK terkait pengalihan status tersebut:
Faktor Kesehatan: Yaqut dikabarkan mengalami masalah kesehatan, termasuk GERD akut dan asma, yang menjadi salah satu pertimbangan utama KPK untuk mengubah status penahanannya.
Selain alasan kesehatan, KPK menegaskan bahwa pengalihan menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penanganan perkara untuk mempercepat penyelesaian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Bukan Karena Sakit Saja, KPK menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar karena alasan sakit, melainkan strategi yang disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Alasan – alasan KPK yang dinilai rancu oleh masyarakat sangatlah tidak relevan, bahkan di nilai adanya hak istimewa bagi Yaqut Qoumas yang diberikan oleh KPK.
Dengan keluarnya tahanan KPK Yaqut Cholil Qoumas, merupakan satu rekor terbaru yang disematkan KPK terhadap seorang koruptor, karena semenjak KPK berdiri belum pernah ada koruptor yang bisa keluar tahanan KPK walau pun dalam kondisi sakit.
Akibat adanya dugaan hak istimewa dari KPK kepada Yaqut Cholil Qoumas, kini beberapa masyarakat dan aktivis mulai melaporkan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas (Dewasa ) KPK, bahkan banyak masyarakat yang menuntut mundur pimpinan KPK bahkan mencap KPK sebagai simbol penghianatan terhadap rakyat Indonesia. (Red )



























