JAKARTA, REVOLUSI.co.id– Kepala Pengadilan Negeri ( PN ) Sumedang dilaporkan sejumlah warga ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Kamis (07/05) terkait dugaan penyalah gunaan wewenang dalan pencairan dana konsinyasi proyek tol Cisumdawu.
Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, yaitu pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar, yang di duga tidak sesuai prosedur.

Laporan tersebut diajukan oleh ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu, Ronny Riswara dan M Rizky Firmansyah pada Kamis ( (07/05). Mereka melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang Hera Polosia Destiny beserta sejumlah pejabat pengadilan lainnya terkait proses pencairan dana yang dinilai tetap dilakukan di tengah proses hukum yang belum sepenuhnya selesai.
Ronny Riswara menyebut pencairan uang konsinyasi tersebut menimbulkan tanda tanya karena dilakukan saat sengketa lahan masih bergulir di Mahkamah Agung, hal ini jelas mengundang tanya, karena sengketa belum selesai pencairan sudah dilakukan.
“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana konsinyasi ini. Karena pada saat pencairan dilakukan, proses hukum masih berjalan,” ujar Ronny usai menyampaikan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, pihak ahli waris sebelumnya memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu kemudian ditindaklanjuti PN Sumedang dengan menerbitkan sembilan penetapan dan sembilan cek pencairan dana konsinyasi.
Namun, menurut Ronny, proses tersebut menjadi polemik setelah muncul perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Tol Cisumdawu yang menjerat Direktur PT Priwista Raya, Haji Dadan Setiadi Megantara.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara terhadap Haji Dadan. Vonis juga dijatuhkan kepada Kepala Desa Cilayung, Uyun, serta dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Perkara tipikor itu sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu kami mempertanyakan mengapa pencairan tetap dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Rizky Firmansyah menilai terdapat kejanggalan administrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Priwista Raya.
Menurut dia, fakta persidangan Tipikor Bandung mengungkap bahwa Uyun sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa ketika menandatangani dokumen warkah tanah yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah tersebut.
“Di persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjabat kepala desa saat membuat warkah. Artinya kapasitas hukumnya dipertanyakan,” ujar Rizky.
Ia juga menyoroti dokumen sporadik yang mencantumkan riwayat tanah Desa Cilayung pada tahun 1980, padahal desa tersebut disebut baru terbentuk pada 1984.
Selain itu, Rizky mengungkapkan Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 pernah melakukan penyelidikan terkait dugaan kerawanan proyek Tol Cisumdawu. Dalam hasil penyelidikan itu, kata dia, PT Priwista Raya disebut masuk dalam kategori kelompok mafia tanah.
“Hasil penyelidikan menyebut ada dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang saling berkaitan, mulai dari desa, BPN hingga oknum peradilan,” ungkapnya.
Rizky menegaskan pihaknya juga masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung pada 31 Desember 2025. Namun, dana konsinyasi tetap dicairkan pada 10 Maret 2026.
“Artinya saat pencairan dilakukan masih ada proses hukum yang berjalan,” katanya.
Ia mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut, terlebih sembilan penetapan dan sembilan cek yang sebelumnya diterbitkan PN Sumedang disebut tidak pernah dibatalkan.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan masyarakat yang diterima lembaganya akan ditelaah dan diverifikasi lebih lanjut.
“Setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK akan ditelaah, diverifikasi, dan dianalisis. Namun karena laporan pengaduan bersifat tertutup, kami tidak bisa menyampaikan detail materi maupun pihak pelapor,” ujar Budi.
Ia menambahkan, KPK tetap akan memberikan informasi perkembangan penanganan laporan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga. (ASEP BOM )



























