Cilacap, REVOLUSI.co.id– Praktik dugaan penipuan bermodus investasi bagi hasil kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Cilacap. Kali ini, seorang pensiunan TNI AD berinisial BN, warga Dusun Jakatawa, Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, resmi melaporkan MS, pimpinan sebuah lembaga pelatihan kerja (LPK) di Sidareja, ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan uang modal sebesar Rp100 juta.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 28 Agustus 2023, saat korban BN menyerahkan uang tunai senilai Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada MS selaku pimpinan PT LPKS Fimansa Indo Corp (FIC) yang berlokasi di Desa Sidamulya, Kecamatan Sidareja.

Berdasarkan dokumen surat perjanjian kerjasama bagi hasil yang dikantongi awak media, modal tersebut sedianya akan digunakan oleh pihak pengelola LPK untuk membiayai proses keberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Sebagai imbal balik, pihak pengelola menjanjikan keuntungan (fee) sebesar 5% atau senilai Rp5.000.000,- setiap bulannya kepada pemodal.
Janji Manis Berujung Laporan Polisi
Meski di awal perjanjian tampak berjalan lancar, memasuki tahun 2026, komitmen bagi hasil tersebut mulai tersendat.
Korban mengaku tidak lagi menerima haknya selama enam bulan berturut-turut.
”Sudah enam bulan fee tidak dikasih. Saat saya bermaksud mengambil kembali modal yang saya tanam, pihak pengelola tidak memberikannya,” ungkap korban.
Merasa dirugikan dan tidak ada kepastian mengenai pengembalian modal, BN akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan tersebut resmi diterima oleh Polsek Sidareja dengan nomor laporan STPLP / 9 / III / 2026 / JATENG / RESTA.CLP / SEK.SDJ pada tanggal 6 Februari 2026.
Kasus ini menarik perhatian lantaran melibatkan lembaga pelatihan kerja (LPK). Secara regulasi, penggunaan dana masyarakat untuk pembiayaan penempatan pekerja migran oleh entitas yang bukan merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi patut dipertanyakan legalitasnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana penipuan Pasal 492 (KUHP baru) ancama Pidana 4 Tahun Penjara dan atau penggelapan Pasal 486 (KUHP baru) ancaman Pidana 4 Tahun.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tetap (fixed return) yang tinggi, terutama yang melibatkan sektor penempatan tenaga kerja luar negeri tanpa izin otoritas yang berwenang.(Tim/Red)



























