Bandung, REVOLUSI..co.id — Toko pakaian dan perlengkapan seragam anak Aneka Jaya yang berdomisili di Jalan Kosambi Kota Bandung, kini mengundang tanya dari masyarakat mau pun pembeli yang mengerti akan label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Seiring semakin cerdas nya masyarakat Indonesia dan peraturan perundang – undangan yang telah di buat pemerintah, maka pemerintah pun mewajibkan pengusaha yang bergerak di sektor barang, diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia. Dan kini yang menjadi perbincangan dikalangan masyarakat luas yaitu produksi pakaian bayi dan anak.

Kin yang menjadi sorotan di masyarakat tertuju pada toko – toko yang berada dikawasan Kosambi Kota Bandung, salah satu nya Toko Aneka Jaya, yang dimana toko tersebut diketahui telah lama memproduksi dan memperdagangkan berbagai jenis seragam anak, termasuk seragam Polisi Cilik (Pocil). Namun, sejumlah produk yang dipasarkan diduga tidak mencantumkan label wajib SNI sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Padahal, penerapan SNI pada pakaian anak bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan konsumen, khususnya bayi dan anak-anak yang rentan terhadap paparan bahan berbahaya.
Dalam ketentuan SNI, pakaian anak wajib memenuhi berbagai standar keamanan, mulai dari penggunaan bahan yang bebas zat kimia berbahaya seperti formaldehida, logam berat terekstraksi, hingga pewarna azo yang berisiko memicu gangguan kesehatan.
Selain itu juga, mengatur standar tingkat keasaman (pH) kain agar aman bagi kulit sensitif anak, ketahanan warna agar tidak mudah luntur saat terkena air maupun keringat, hingga keamanan aksesori pakaian seperti kancing dan payet agar tidak mudah terlepas dan tertelan anak.
Apabila produk pakaian anak diproduksi maupun dipasarkan tanpa memenuhi standar tersebut, kondisi itu dinilai dapat membahayakan keselamatan konsumen sekaligus berpotensi melanggar hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Pasal 8 ayat (1) huruf a secara tegas menyebutkan larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar. Sementara Pasal 62 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian juga mengatur sanksi lebih berat bagi pelaku usaha yang memperdagangkan produk wajib SNI tanpa sertifikasi.
Pada Pasal 67 disebutkan, setiap orang yang sengaja memperdagangkan barang yang tidak sesuai SNI untuk produk wajib SNI dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp35 miliar.
Kewajiban teknis penerapan SNI untuk pakaian bayi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014. Regulasi tersebut mewajibkan produsen memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) serta mencantumkan label SNI pada setiap produk pakaian bayi usia 36 bulan ke bawah.
Ketua Paguyuban Wartawan Bandung Raya Asep Setiawan, saat dimintai keterangannya seputar label SNI Sabtu (09/05), ia mengatakan,” Terkait banyak nya produk barang yang belum mengantongi label SNI, aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera melakukan pengawasan, serta penertiban terhadap produsen maupun distributor pakaian anak yang diduga mengabaikan aturan keselamatan konsumen,” Jelasnya.
“Karena lemahnya pengawasan, dikawatirkan produk tekstil anak, dapat membuka celah beredarnya pakaian yang berpotensi mengandung bahan berbahaya di pasaran,” Terang Asep.
“Ini bukan hanya soal administrasi usaha, tetapi menyangkut keselamatan anak-anak sebagai konsumen, karena mayoritas masyarakat Indonesia ada konsumen, maka Negara harus hadir melakukan pengawasan ketat, agar masyarakat Indonesia terlindungi, dari bahaya yang tak kasat mata,” ujarnya.
Sementara itu, owner Aneka Jaya, Jhonny Kusnadi, saat dikonfirmasi di kawasan Kosambi, Sabtu (9/5/2026), menyatakan pihaknya akan mengikuti regulasi yang berlaku.
Namun ia mengaku kondisi persaingan pasar yang ketat serta maraknya peredaran produk ilegal dan barang dari pasar gelap menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha lokal.
“Kalau regulasi tentu kami akan patuh. Tapi dengan kondisi persaingan sekarang, apalagi banyak barang dari pasar gelap, dari sisi harga memang sangat sulit bersaing,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pengawas perdagangan maupun pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran standar SNI tersebut.
Namun desakan agar dilakukan pemeriksaan terhadap peredaran pakaian anak tanpa label SNI kini terus menguat. ( ASEP BOM )



























