Logo BeritaKini
Breakingnews
30
SEPTEMBER 2026 PERISTIWA
schedule 22:56 WIB visibility 71 Kali Dilihat

Kisruh, Usai Sidang PT. DBS, HP Milik Wartawan Diduga Di Rampas Oknum

R

Redaksi

Pewarta

Rp
Kisruh, Usai Sidang PT. DBS, HP Milik Wartawan Diduga Di Rampas Oknum

‎Bandung, REVOLUSI.co.id — Dugaan intimidasi terhadap wartawan mencuat seusai persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026).

‎
‎Seorang wartawan, Budi Ombik, mengaku telepon genggam yang digunakannya untuk merekam situasi seusai persidangan diduga dirampas dari belakang oleh seorang pria yang disebut berada dalam rombongan pendamping Bupati Bandung Dadang Supriatna.
‎
‎Menurut keterangan Budi, setelah telepon genggamnya diambil, terdengar permintaan agar rekaman dihapus. Bahkan, disebut terdapat ucapan bernada ancaman terhadap orang yang melakukan perekaman.
‎
‎Peristiwa tersebut mendapat sorotan dari Jurnalis Hukum Bandung (JHB). Ketua JHB Suyono meminta kejadian itu diverifikasi secara terbuka dan tidak dikaitkan langsung dengan Bupati Bandung sebelum terdapat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan atau perintah dari yang bersangkutan.
‎
‎“Ini bukan sekadar soal HP wartawan. Kalau benar ada perampasan alat kerja, permintaan menghapus rekaman, bahkan ancaman terhadap orang yang sedang melakukan dokumentasi, ini sudah masuk persoalan serius,” kata Suyono, Rabu (30/9/2026).
‎
‎Budi merupakan anggota JHB yang selama ini meliput perkara hukum di lingkungan pengadilan dan kejaksaan. Ia menyebut pria yang mengambil telepon genggamnya merupakan bagian dari kelompok yang mendampingi Bupati Bandung.
‎Namun, hingga kini belum terdapat bukti publik yang menunjukkan bahwa Dadang Supriatna memerintahkan tindakan tersebut.
‎
‎JHB Pertanyakan Kapasitas Pengambil HP
‎Suyono mengatakan pengamanan terhadap kepala daerah merupakan hal yang dapat dipahami. Namun, menurut dia, fungsi pengamanan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengganggu kerja jurnalistik.
‎
‎“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya preman. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan bukan ancaman. Kalau ada persoalan dengan pemberitaan, gunakan mekanisme hukum dan hak jawab, bukan dengan merampas HP,” ujarnya.
‎
‎JHB meminta identitas pria yang diduga mengambil telepon genggam Budi diperjelas, termasuk status dan kapasitasnya dalam rombongan Bupati Bandung.
‎
‎“Kalau memang dia bagian dari tim pengamanan atau rombongan Bupati Bandung, siapa orangnya? Apa kapasitasnya? Siapa yang menugaskan? Dan dalam kapasitas apa dia merasa berhak mengambil alat kerja wartawan?” kata Suyono.
‎
‎JHB juga meminta Dadang Supriatna memberikan penjelasan apabila pria tersebut memang merupakan bagian dari pengamanan atau rombongan resminya.
‎“Bupati tidak kami tuduh memerintahkan. Tetapi kalau orang itu memang bagian dari pengamanan atau rombongan resmi, Bupati jangan diam. Evaluasi dan jelaskan kepada publik,” katanya.
‎
‎Terjadi Seusai Dadang Bersaksi
‎Insiden tersebut terjadi tidak lama setelah Dadang Supriatna memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BDS.
‎
‎Dalam persidangan, Dadang hadir dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bandung yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemegang saham PT BDS. Dalam keterangannya, ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional perusahaan karena aktivitas sehari-hari berada pada kewenangan direksi dan komisaris.
‎
‎Setelah persidangan berakhir, situasi di luar ruang sidang menjadi perhatian ketika rombongan Bupati meninggalkan lingkungan pengadilan. Saat itulah Budi mengaku sedang melakukan dokumentasi sebelum telepon genggamnya diduga diambil dari belakang.
‎
‎JHB meminta seluruh pihak yang memiliki rekaman video maupun audio terkait peristiwa tersebut mempertahankan dokumentasi asli dan tidak menghapus atau mengubahnya. Rekaman tersebut dinilai penting untuk memastikan rangkaian kejadian secara objektif.
‎
‎Dewan Pers: Penghalangan Kerja Jurnalistik Bertentangan dengan UU Pers
‎Dewan Pers pada 15 Juli 2026 menegaskan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah adanya kasus wartawan yang diminta menghapus foto saat menjalankan tugas jurnalistik.

‎Pada Agustus 2026, Dewan Pers kembali mengecam intimidasi terhadap wartawan dan menyatakan tindakan menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik yang dapat dikenakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
‎
Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.
‎
‎“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, ada hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers. Jangan wartawan yang sedang bekerja justru diperlakukan seperti musuh,” ujar Suyono.
‎Menurutnya, kejadian tersebut perlu menjadi perhatian karena berlangsung di lingkungan pengadilan, seusai seorang kepala daerah memberikan keterangan dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
‎
‎“Buktikan siapa pelakunya. Pastikan statusnya. Periksa rekamannya. Kalau benar terjadi, jangan ditutup-tutupi. Kalau tidak benar, juga harus dijelaskan secara terang agar tidak menjadi fitnah,” tegasnya.
‎Suyono menegaskan JHB tidak hendak menghakimi pihak mana pun. Namun, dugaan perampasan alat kerja dan ancaman terhadap wartawan, menurut dia, harus diverifikasi dan dijelaskan secara terbuka.
‎
‎“Kalau merasa pemberitaan salah, lawan dengan data dan hak jawab, bukan dengan intimidasi,” pungkasnya. (Red)

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.