Bandung, REVOLUSI.co.id- Menjelang Pelaksanaan Musyawarah Daerah Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota Se Jawa Barat, demi kepastian kepemimpinan di tubuh DPD II, menjadi syarat mutlak dan menjadi kebutuhan hukum dalam organisasi untuk segera menunjuk PLT Ketua DPD II Golkar Kab. Bandung.
Seperti yang tertuang dalam surat intruksi Nomor: SI-11/DPP/GOLKAR/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026 dan Anggaran Dasar Partai Golkar Pasal 22 ayat 5 serta Juklak DPP No. 01/2020 HASIL MUNAS XI 2019, DPP Partai Golkar wajib menunjuk PLT dari unsur pengurus aktif, atas usulan DPD I.
Hal ini sudah menjadi sebuah kewajiban seandainya terjadi kekosongan atau Masa Jabatan Berakhir, agar Proses Demokrasi internal partai Golkar berjalan dengan baik.
Penunjukan PLT ini bertujuan agar Proses Musda berjalan fair dan netral menjamin demokrasi internal, menjaga legitimasi hasil Musda agar tidak cacat hukum maupun cacat prosedur.
Namun untuk wilayah Kabupaten Bandung, beredar isu bahwa Partai yang berlambang pohon beringin ini, dinilai tidak mengindahkan surat intruksi dan anggaran dasar Partai Golkar, karena dalam penunjukan PLT Partai Golkar DPD Kab. Bandung, Ketua Definitif akan turut serta berkontestasi di Musda, dan ini dinilai berpotensi memunculkan rawan konflik kepentingan, jika tetap memimpin proses Musda.
Seandainya pola seperti itu akan dilaksanakan nanti untuk PLT, maka dinilai dapat mencederai asas demokrasi internal Partai. Prasyarat yang harus dipenuhi oleh Para Calon Ketua DPD II Kab Bandung nanti harus memenuhi Kriteria PD2LT.
Isu yang kini dilingkungan Partai Golkar Kab. Bandung, bahwa DPD II Golkar Kab. Bandung akan Melaksanakan Rapat Pleno Pada hari Jumat Besok Tgl 24 Juli 2026 dengan agenda membahas Persiapan Musda dengan membentuk Panitia SC-OC, selain itu juga beredar kabar ada nya rencana Pengkondisian Para PK oleh Pihak tertentu, dan rencana tersebut kabar nya akan dilaksanakan di Pangandaraan, pada hari Sabtu tgl 25 Juli 2026.
Kabar pemberangkatan PK ke Pangandaran itu diduga untuk pengkondisian Aklamasi dukungan, sedangkan sinyalemen MUSDA DPD II Kab Bandung issue nya pada Tgl 1-Agustus- 2026.
Menurut salah seorang tokoh Partai Golkar Kab. Bandung yang enggan disebutkan namanya, saat dihubungi Kamis (23/07), mengatakan," ini merupakan keanehan, apabila issue itu benar benar terjadi di DPD II Golkar Kab.Bandung. Karena di Partai Golkar Kab.Bandung sendiri sudah Beredar di Media Massa, setidaknya ada 7-8 Bacalon yang berencana Mencalonkan Diri/Dicalonkan Tinggal menunggu Pembukaan Pendaftaran Calon Ketua DPD II Kab.Bandung", Ungkap Nya.
"Seandainya DPD II Kab. Bandung memaksakan diri secara aklamasi untuk PLT Ketua DPD Kab. Bandung, sudah jelas ini melangkar AD/ART dan surat intruksi, serta telah mengindahkan Demokrasi yang selama ini dianut Partai Golkar. Sedangkan di sisi lain, para tokoh partai Golkar mengharapkan adanya pemilihan untuk Plt Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bandung," Jelas perwakilan PK yang ada di Kab. Bandung.
Seandainya pemilihan PLT Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bandung secara aklamasi, maka telah mencerminkan kegagalan total dan tidak memenuhi Syarat PD2LT.
Sedangkan desakan arus bawah dan para Tokoh Golkar Kab.Bandung yang Berpengaruh mengharapkan, sesegera mungkin pembukaan pendaftaran calon Ketua DPD II Golkar Kab.Bandung, dan mengumumkan para calon Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bandung kepada publik.
Maka dari itu para Ketua PK dan tokoh Partai Golkar mendesak DPD I dan DPP segera mengambil langkah konstitusional menunjuk PLT Ketua DPD II Golkar Kab. Bandung. Dengan begitu Musda DPD II dapat menghasilkan pemimpin yang berwibawa dan berintegritas.
"Musda adalah pesta demokrasi, maka dari itu, dalam pelaksanaannya fair dan tidak ada yang dirugikan, maka menjelang Musda Ketua DPD II harus di-PLT-kan. Ini amanat AD/ART. Jangan sampai hasil Musda digugat karena cacat prosedur." Ujar Perwakilan PK Sony Achad Wibawa dari dapil 5, Pandi Sopandi dan Supriadi dari dapil 7, serta Gunadi dari dapil 7 dan Abdul rohim dari dapil 4(Red)