Jakarta, REVOLUSI.co.id – Terkait tindakan yang dilakukan Polisi Polres Serang Polda Banten, yang melakukan upaya pemberantasan judi online dengan merazia atau memeriksa ponsel sejumlah warga di tempat umum, yang diduga menyalahi prosedur. Razia judi online dengan cara mengecek ponsel warga sipil di tempat umum itu, dilakukan Personel Gabungan Polres Serang dalam Patroli Skala Besar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada hari Sabtu (27/07) malam, dianggap tindakan sewenang – wenang oleh Kompolnas.
Hal itu mendapat komentar dari Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti, yang menurutnya, “tindakan petugas Polres Serang dalam pemeriksaan handphone di jalan atau di tempat umum,, dengan maksud melakukan pengecekan judi online tidak dapat dilakukan sewenang-wenang, karena pemerintah harus menghormati dan melindungi data pribadi. Pemeriksaan baru boleh dilakukan bila berkaitan dengan penegakan hukum, yaitu dalam rangka penyidikan.
Bila pihak Polisi memeriksa handphone dalam rangka pengecekan judi online, itu telah melanggar undang -undang pasal 15 dan 50 UU Perlindungan Data Pribadi.
Seperti yang diungkapkan Poengky Indarti, Minggu (28/07), mengatakan,” Bahwa razia pengecekan handphone di tempat umum, seperti tempat – tempat terbuka , salah satunya, warung kopi, tempat nongkrong anak muda atau Cafe , dan tempat – tempat umum yang lainnya itu tidak dibenarkan,karena itu sudah melanggar Undang – undang perlindungan data pribadi,,” Terang Poengky Indarti kepada awak media via WhatsApp.
Jadi masyarakat pun berhak menolak jika Polisi meminta untuk mengecek handphone, seandainya polisi tidak memberikan surat keterangan penyidikan atau pemeriksaan terhadap pribadi, karena jelas dalam undang – undang perlindungan data pribadi sesuai pasal 15 dan pasal 50, sudah jelas. (R**)