Kompolnas RI Geram, Polisi Razia Cek Handphone  Di Tempat Umum Alasan Judi

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, REVOLUSI.co.id – Terkait tindakan yang dilakukan Polisi Polres Serang Polda Banten, yang  melakukan upaya pemberantasan judi online dengan merazia atau memeriksa ponsel sejumlah warga di tempat umum, yang diduga menyalahi prosedur.  Razia judi online dengan cara mengecek ponsel warga sipil di tempat umum itu, dilakukan Personel Gabungan Polres Serang dalam Patroli Skala Besar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada hari Sabtu (27/07) malam, dianggap tindakan sewenang – wenang oleh Kompolnas.

Hal itu mendapat komentar dari Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti, yang menurutnya, “tindakan petugas Polres Serang dalam pemeriksaan handphone di jalan atau di tempat umum,, dengan maksud melakukan pengecekan judi online tidak dapat dilakukan sewenang-wenang, karena pemerintah harus menghormati dan melindungi data pribadi. Pemeriksaan baru boleh dilakukan bila berkaitan dengan penegakan hukum, yaitu dalam rangka penyidikan.

Bila pihak Polisi memeriksa handphone dalam rangka pengecekan judi online, itu telah melanggar  undang -undang  pasal 15 dan 50 UU Perlindungan Data Pribadi.

Seperti yang diungkapkan Poengky Indarti, Minggu (28/07), mengatakan,” Bahwa  razia pengecekan handphone di tempat umum, seperti tempat – tempat terbuka , salah satunya, warung kopi, tempat nongkrong anak muda atau Cafe , dan tempat – tempat umum yang lainnya itu tidak dibenarkan,karena itu sudah melanggar Undang – undang perlindungan data pribadi,,” Terang  Poengky Indarti kepada awak media via WhatsApp.

Jadi masyarakat pun berhak menolak jika Polisi meminta untuk mengecek handphone, seandainya polisi tidak memberikan surat keterangan penyidikan atau pemeriksaan terhadap pribadi, karena jelas dalam undang – undang perlindungan data pribadi sesuai pasal 15 dan pasal 50,  sudah jelas. (R**)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dihadapkan warisan Segudang Masalah 
Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan
WNA China Curi 774 Kg Emas Di Vonis Bebas, Ada Apa dibalik Hukum Kita
Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, Di Priangan Timur Jawa Barat. Pelaku Diminta Bertobat
Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang, Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga
Bimtek Ketahanan Pangan TA 2025: TNI Dorong Swasembada Pangan Nasional
Polda Metro Jaya Periksa 4 Pengurus PWI Pusat, Diduga Gelapkan Dana Hibah
Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Lingkup Mabes TNI
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 12:45 WIB

Koperasi Wijaya Kusuma Gelar RAT Tahun 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 18:29 WIB

Mahakarya Pemkab. Bandung, Gunung Sampah Dan Serakan Sampah Di Majalaya

Sabtu, 1 Februari 2025 - 17:34 WIB

Dewan Pers Tolak Hadir di HPN, PWI Dituding Tak Sah, APBD Tetap Terkuras

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:28 WIB

Ketika Ratusan Kades Terjerat Korupsi, DPR RI Dan MK Harus Segera Revisi UU Nomor 3 Tahun 2024

Rabu, 22 Januari 2025 - 23:08 WIB

Pemerintah Kec. Ciparay Gelar Pra Musrenbang 2025 Dengan Harapan Pembangunan Yang berkelanjutan

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:06 WIB

Kapolresta Bandung  Gelar Penanaman 1 Juta Pohon Jagung Di Desa Mekarlaksana Ciparay

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:25 WIB

Forum Rumah Alifa Gelar Kegiatan Membangun Aksesbilitasi Untuk Disabilitas

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:36 WIB

Desa Drawati Dan Desa Cijagra  Paseh, Gelar Musrenbangdes tahun 2025

Berita Terbaru

Bandung

Koperasi Wijaya Kusuma Gelar RAT Tahun 2025

Senin, 3 Feb 2025 - 12:45 WIB