Polda Metro Jaya Periksa 4 Pengurus PWI Pusat, Diduga Gelapkan Dana Hibah

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, REVOLUSI.co.id–  Polda Metro Jaya mengambil langkah serius dengan memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sebagai saksi kunci dalam penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Kasus ini melibatkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, bersama sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan terhadap empat pengurus PWI Pusat dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (8/1/2025) hingga Jumat (10/1/2025) di Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana cashback Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI periode Desember 2023 hingga Februari 2024, yang dilaporkan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.

*Dugaan Penyelewengan Dana UKW*

Helmi Burman mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar, hasil kerja sama antara PWI Pusat dan Forum Humas BUMN, diduga diselewengkan. Sebanyak Rp540 juta di antaranya diduga ditarik tunai sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN, sementara Rp691 juta lainnya mengalir dalam bentuk fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi.

“Bukti yang kami serahkan sejauh ini cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi pada Selasa (7/1/2025).

Helmi menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar langkah hukum, tetapi juga upaya menegakkan integritas organisasi. Ia telah menyerahkan dokumen investigasi internal, bukti transaksi, dan dokumen resmi kepada Bareskrim Mabes Polri, yang telah menerima laporan ini dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.

*Ancaman Hukum Berat*

Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman berat. Pasal 372 KUHP terkait penggelapan memiliki ancaman hukuman hingga empat tahun penjara, Pasal 374 KUHP yang mengatur penggelapan dalam jabatan hingga lima tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan hingga empat tahun penjara.

“Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Konsekuensi hukum adalah risiko atas perbuatan mereka,” tegas Helmi.

*Respons Polda Metro Jaya*

Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta dan menegakkan keadilan.

“Kami sangat prihatin. Kasus ini bukan hanya mencoreng nama organisasi, tetapi juga integritas profesi wartawan. Biarkan masyarakat menilai sendiri,” tambah Helmi.

*Integritas PWI Hancur Lebur*

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan keterlibatan pengurus teras PWI Pusat, sorotan publik pun semakin tajam. Langkah hukum yang diambil diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola organisasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik.

Penanganan profesional oleh Polda Metro Jaya menjadi harapan agar kasus ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan pelajaran penting tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam organisasi publik.

*Harapan Besar PPWI Nasional: Mengembalikan Moralitas dan Integritas Dunia Jurnalistik*

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional yang dipimpin oleh Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan harapan besar terhadap perbaikan moralitas dan integritas di dunia jurnalistik Indonesia. Organisasi yang dikenal vokal dalam mengawasi profesi jurnalistik ini menyerukan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan wartawan dan pejabat birokrasi.

Wilson, yang merupakan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi moral wartawan yang mulai tergerus oleh praktik hedonisme dan korupsi.

“Wartawan adalah mata dan telinga rakyat. Jika mereka telah dirusak oleh sifat hedonisme, korupsi, dan ketidakjujuran, maka sendi-sendi moral bangsa ini pun ikut hancur. Wartawan adalah pelita penerang suatu komunitas. Jika pelita ini dipadamkan, bangsa ini seperti kapal yang tenggelam dalam kegelapan, menabrak karang di lautan,” ujar Wilson Lalengke.

*Krisis Moral di Dunia Jurnalistik*

PPWI menyoroti bahwa berbagai kasus pelanggaran hukum yang melibatkan wartawan, baik sebagai pelaku maupun korban, telah mencoreng integritas profesi tersebut. Wilson menilai bahwa wartawan seharusnya menjadi penjaga moral bangsa, bukan bagian dari mafia yang berkolusi dengan oknum pejabat dan birokrat korup.

“Kita sedang menyaksikan krisis moral di dunia jurnalistik, yang apabila tidak segera diatasi, akan membawa dampak besar bagi kehidupan bermasyarakat. Bangsa ini membutuhkan wartawan yang jujur, berintegritas, dan mampu menjadi penerang di tengah kegelapan,” tegasnya.

*Harapan pada Aparat Penegak Hukum*

Wilson juga menyatakan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dianggap merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia berharap aparat dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan, terutama dalam menangani pelanggaran hukum yang melibatkan jurnalis dan pejabat publik.

“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan tegas akan menjadi langkah awal untuk memulihkan moralitas dalam dunia jurnalistik. Wartawan harus kembali menjadi teladan, bukan justru menjadi bagian dari masalah,” tambah Wilson.

*Membangun Integritas Profesi Jurnalistik*

PPWI menilai bahwa perbaikan moral dan integritas wartawan harus dimulai dari pendidikan dan penguatan kode etik jurnalistik. Organisasi ini berkomitmen untuk terus mendorong wartawan warga maupun profesional agar menjaga tanggung jawab moralnya sebagai penyampai informasi yang jujur dan akurat.

“Indonesia tidak hanya membutuhkan wartawan yang cerdas, tetapi juga yang memiliki moralitas tinggi. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi, dan jika pilar ini runtuh, demokrasi kita pun akan goyah,” pungkas Wilson.

Dengan harapan besar ini, PPWI Nasional mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan institusi pers, untuk bersama-sama membangun kembali integritas dunia jurnalistik. Langkah ini diyakini menjadi kunci penting dalam menciptakan masyarakat yang adil, transparan, dan bermartabat. ( REDAKSI )

Berita Terkait

Oknum Ketua SKKP Tipu Warga Dengan Iming – Iming Pembangunan Dapur MBG
Ketua Umum GMOCT Minta Gubernur DKI Bertindak Tegas atas Dugaan Pijat Plus di Mangga Dua Square
Skandal Ijazah UGM, Prof. Yudhie Haryono: “Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi”
Diundang Kedubes Rusia, Wilson Lalengke Akan Mengikuti Seminar Internasional terkait Konflik Rusia-Ukraina
Ketum PPWI Wilson Lalengke Tiba di New York Menjelang Pidato di PBB
Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia
Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Polri Segera Reformasi Bareskrim Polri
Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat Untuk Memperkaya Pejabat Oleh: Wilson Lalengke

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 19:02 WIB

PT. BDS Tak Hadir dalam Mediasi Gugatan di PN Bale Bandung, Ibarat Lempar Batu Sembunyi Tangan

Rabu, 12 November 2025 - 18:40 WIB

Pemdes Ciparay Gelar Pelatihan e- HDW Untuk Membentuk Kader Pembangunan Manusia

Selasa, 11 November 2025 - 20:56 WIB

Pemdes Padaulun Gelar Penyuluhan Kesehatan untuk Ibu Hamil, Dorong Kesadaran Hidup Sehat di Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 20:43 WIB

Tanpa Papan Informasi,  TPT Di Kp limus Desa Marayung Diduga Asal-Asalan, Warga Pertanyakan Pengawasan Pihak Dinas PUTR

Rabu, 5 November 2025 - 18:52 WIB

Sosialisasi Pengembangan SPAM Bandung Timur, Wujud Sinergi Bersama untuk Pemenuhan Akses Air Bersih

Selasa, 4 November 2025 - 20:36 WIB

Tim Penyidik Tipikor Polresta Bandung Geledah PT BPR Kerta Raharja BUMD Milik Pemkab Bandung

Selasa, 4 November 2025 - 09:09 WIB

Tidak adanya Pengawasan Dari DPUTR Kab. Bandung TPT Di Desa Resmitinggal 2x Roboh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Kapolsek Cikancung Dukung Ketahanan Pangan Dengan Tanam Jagung Hibrida, Kuartal IV 2025

Berita Terbaru