Mahalnya Biaya Nikah Di Kab. Bandung, Nikah Di Kantor KUA Pun Diduga  Harus Bayar

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung,, Revolusi.co.id- Masyarakat Kabupaten Bandung, seringkali mengeluhkan mahalnya biaya pernikahan, bahkan yang lebih menggelitik biaya nikah di Kabupaten Bandung, di tiap Kecamatan biayanya berpariasi, padahal untuk biaya nikah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang biaya pencatatan pernikahan.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 pemerintah telah mengatur biaya untuk pernikahan atau rujuk sebesar Rp. 600.000,-  dan untuk pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) tidak dipungut biaya sepeser pun.

Namun untuk di Kab. Bandung, biaya nikah itu seperti nya diatur oleh masing – masing KUA , karena setiap wilayah kecamatan biaya nikah itu berpariasi, mulai dari Rp. 1 juta hingga Rp.  2,5 juta, hebat nya lagi bila masyarakat yang mau menikah di kantor KUA di minta membayar mulai dari Rp. 150.000,- hingga 200.000,-.

Entah apa yang menyebabkan biaya nikah di Kab. Bandung yang di nilai tidak seragam, dan mengakibatkan menjadi pertanyaan masyarakat Kab. Bandung, selama ini. Seharusnya  Pihak KUA yang ada di masing – masing kecamatan memberikan informasi dan edukasi  tentang biaya nikah yang sebenarnya agar tidak terjadi perbedaan biaya nikah di tiap kecamatan yang ada di Kab. Bandung.

Kejadian ini jangan sampai ada tanggapan negatif dari masyarakat, dan berasumsi berlebihan terhadap KUA, sudah selayaknya memberikan penjelasan kepada masyarakat yang mau menikah dengan transparansi tentang biaya pernikahan.

Sementara itu Kasie Bimbingan Masyarakat Kementrian Agama Kabupaten Bandung, Anan, saat dihubungi Rabu (22/01),” mengatakan,” Kalau memang terjadi demikian, saya akan melakukan bimbingan dan akan mengevaluasi para Kepala KUA, dan saya tetap menekan Kepala KUA untuk mematuhi Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014, jadi jangan sampai ada yang melanggar peraturan tersebut,” Jelas Kasie Bimbingan Masyarakat  H. Anan. ( Asep Bom )

Berita Terkait

Klinik Mandiri Bidan Farida Gelar Khitanan Masal
Bupati Bandung Tinjau  Dan  Bahas Rencana Kerja 2025 RSUD Majalaya Dalam Peningkatan Pelayanan
Hebat ! PUTR Kab. Bandung Diduga  Langgar Aturan, Anggaran 2024 Masih Berjalan di 2025 BPK Harus Turun Tangan
Polsek Ciparay Lakukan Kegiatan Rutin Pembinaan Rohani dan Mental
Pemdes Gunungleutik Gelar Pengajian Rutin Bulanan Tingkat Desa Bersama MUI
Koperasi Wijaya Kusuma Gelar RAT Tahun 2025
Mahakarya Pemkab. Bandung, Gunung Sampah Dan Serakan Sampah Di Majalaya
Dewan Pers Tolak Hadir di HPN, PWI Dituding Tak Sah, APBD Tetap Terkuras
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 10:01 WIB

Dugaan Politik Uang di DPD RI, Wilson Lalengke Yakin Informasi Ifan Akurat

Senin, 17 Februari 2025 - 09:38 WIB

Hendry Ch Bangun Belum Di Proses, Hukum Hanya Sebatas Omon Omon

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:43 WIB

Razman dan Hukum Amburadul Indonesia

Senin, 10 Februari 2025 - 08:30 WIB

Wartawan Senior Bang Izharry Bongkar Kebobrokan Dan Korupsi   PWI Pusat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:49 WIB

Presiden Prabowo Dihadapkan warisan Segudang Masalah 

Senin, 20 Januari 2025 - 00:52 WIB

Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:45 WIB

WNA China Curi 774 Kg Emas Di Vonis Bebas, Ada Apa dibalik Hukum Kita

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:22 WIB

Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, Di Priangan Timur Jawa Barat. Pelaku Diminta Bertobat

Berita Terbaru

Nasional

Razman dan Hukum Amburadul Indonesia

Sabtu, 15 Feb 2025 - 14:43 WIB

Bandung

Klinik Mandiri Bidan Farida Gelar Khitanan Masal

Jumat, 14 Feb 2025 - 18:12 WIB