Mahalnya Biaya Nikah Di Kab. Bandung, Nikah Di Kantor KUA Pun Diduga  Harus Bayar

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung,, Revolusi.co.id- Masyarakat Kabupaten Bandung, seringkali mengeluhkan mahalnya biaya pernikahan, bahkan yang lebih menggelitik biaya nikah di Kabupaten Bandung, di tiap Kecamatan biayanya berpariasi, padahal untuk biaya nikah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang biaya pencatatan pernikahan.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 pemerintah telah mengatur biaya untuk pernikahan atau rujuk sebesar Rp. 600.000,-  dan untuk pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) tidak dipungut biaya sepeser pun.

Namun untuk di Kab. Bandung, biaya nikah itu seperti nya diatur oleh masing – masing KUA , karena setiap wilayah kecamatan biaya nikah itu berpariasi, mulai dari Rp. 1 juta hingga Rp.  2,5 juta, hebat nya lagi bila masyarakat yang mau menikah di kantor KUA di minta membayar mulai dari Rp. 150.000,- hingga 200.000,-.

Entah apa yang menyebabkan biaya nikah di Kab. Bandung yang di nilai tidak seragam, dan mengakibatkan menjadi pertanyaan masyarakat Kab. Bandung, selama ini. Seharusnya  Pihak KUA yang ada di masing – masing kecamatan memberikan informasi dan edukasi  tentang biaya nikah yang sebenarnya agar tidak terjadi perbedaan biaya nikah di tiap kecamatan yang ada di Kab. Bandung.

Kejadian ini jangan sampai ada tanggapan negatif dari masyarakat, dan berasumsi berlebihan terhadap KUA, sudah selayaknya memberikan penjelasan kepada masyarakat yang mau menikah dengan transparansi tentang biaya pernikahan.

Sementara itu Kasie Bimbingan Masyarakat Kementrian Agama Kabupaten Bandung, Anan, saat dihubungi Rabu (22/01),” mengatakan,” Kalau memang terjadi demikian, saya akan melakukan bimbingan dan akan mengevaluasi para Kepala KUA, dan saya tetap menekan Kepala KUA untuk mematuhi Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014, jadi jangan sampai ada yang melanggar peraturan tersebut,” Jelas Kasie Bimbingan Masyarakat  H. Anan. ( Asep Bom )

Berita Terkait

PT. BDS Tak Hadir dalam Mediasi Gugatan di PN Bale Bandung, Ibarat Lempar Batu Sembunyi Tangan
Pemdes Ciparay Gelar Pelatihan e- HDW Untuk Membentuk Kader Pembangunan Manusia
Pemdes Padaulun Gelar Penyuluhan Kesehatan untuk Ibu Hamil, Dorong Kesadaran Hidup Sehat di Masyarakat
Kartu ATM Bansos Tidak Dibagikan Ke KPM Oleh Ketua Kelompok Di RW 5 Dan RW 8 Desa Laksana Ibun, BLT Kesra Diduga Hanya Terima Rp. 820.000/ KPM
Tanpa Papan Informasi,  TPT Di Kp limus Desa Marayung Diduga Asal-Asalan, Warga Pertanyakan Pengawasan Pihak Dinas PUTR
Sosialisasi Pengembangan SPAM Bandung Timur, Wujud Sinergi Bersama untuk Pemenuhan Akses Air Bersih
Tim Penyidik Tipikor Polresta Bandung Geledah PT BPR Kerta Raharja BUMD Milik Pemkab Bandung
Tidak adanya Pengawasan Dari DPUTR Kab. Bandung TPT Di Desa Resmitinggal 2x Roboh

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 19:02 WIB

PT. BDS Tak Hadir dalam Mediasi Gugatan di PN Bale Bandung, Ibarat Lempar Batu Sembunyi Tangan

Rabu, 12 November 2025 - 18:40 WIB

Pemdes Ciparay Gelar Pelatihan e- HDW Untuk Membentuk Kader Pembangunan Manusia

Selasa, 11 November 2025 - 20:56 WIB

Pemdes Padaulun Gelar Penyuluhan Kesehatan untuk Ibu Hamil, Dorong Kesadaran Hidup Sehat di Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 20:43 WIB

Tanpa Papan Informasi,  TPT Di Kp limus Desa Marayung Diduga Asal-Asalan, Warga Pertanyakan Pengawasan Pihak Dinas PUTR

Rabu, 5 November 2025 - 18:52 WIB

Sosialisasi Pengembangan SPAM Bandung Timur, Wujud Sinergi Bersama untuk Pemenuhan Akses Air Bersih

Selasa, 4 November 2025 - 20:36 WIB

Tim Penyidik Tipikor Polresta Bandung Geledah PT BPR Kerta Raharja BUMD Milik Pemkab Bandung

Selasa, 4 November 2025 - 09:09 WIB

Tidak adanya Pengawasan Dari DPUTR Kab. Bandung TPT Di Desa Resmitinggal 2x Roboh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Kapolsek Cikancung Dukung Ketahanan Pangan Dengan Tanam Jagung Hibrida, Kuartal IV 2025

Berita Terbaru