Mahalnya Biaya Nikah Di Kab. Bandung, Nikah Di Kantor KUA Pun Diduga  Harus Bayar

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung,, Revolusi.co.id- Masyarakat Kabupaten Bandung, seringkali mengeluhkan mahalnya biaya pernikahan, bahkan yang lebih menggelitik biaya nikah di Kabupaten Bandung, di tiap Kecamatan biayanya berpariasi, padahal untuk biaya nikah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang biaya pencatatan pernikahan.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 pemerintah telah mengatur biaya untuk pernikahan atau rujuk sebesar Rp. 600.000,-  dan untuk pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) tidak dipungut biaya sepeser pun.

Namun untuk di Kab. Bandung, biaya nikah itu seperti nya diatur oleh masing – masing KUA , karena setiap wilayah kecamatan biaya nikah itu berpariasi, mulai dari Rp. 1 juta hingga Rp.  2,5 juta, hebat nya lagi bila masyarakat yang mau menikah di kantor KUA di minta membayar mulai dari Rp. 150.000,- hingga 200.000,-.

Entah apa yang menyebabkan biaya nikah di Kab. Bandung yang di nilai tidak seragam, dan mengakibatkan menjadi pertanyaan masyarakat Kab. Bandung, selama ini. Seharusnya  Pihak KUA yang ada di masing – masing kecamatan memberikan informasi dan edukasi  tentang biaya nikah yang sebenarnya agar tidak terjadi perbedaan biaya nikah di tiap kecamatan yang ada di Kab. Bandung.

Kejadian ini jangan sampai ada tanggapan negatif dari masyarakat, dan berasumsi berlebihan terhadap KUA, sudah selayaknya memberikan penjelasan kepada masyarakat yang mau menikah dengan transparansi tentang biaya pernikahan.

Sementara itu Kasie Bimbingan Masyarakat Kementrian Agama Kabupaten Bandung, Anan, saat dihubungi Rabu (22/01),” mengatakan,” Kalau memang terjadi demikian, saya akan melakukan bimbingan dan akan mengevaluasi para Kepala KUA, dan saya tetap menekan Kepala KUA untuk mematuhi Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014, jadi jangan sampai ada yang melanggar peraturan tersebut,” Jelas Kasie Bimbingan Masyarakat  H. Anan. ( Asep Bom )

Berita Terkait

Pemdes Padaulun Kec. Majalaya Gelar Musdesus tentang penataan desa
Penjarahan Pabrik Berkedok PHI Lenyapkan Aset Miliyaran, Diduga Oknum Wereng Coklat Bermain 
Pemagaran SDN Talun 3 Ibun Tidak Transparan, Papan Informasi Proyek Tidak di Pasang , Serta Kedalaman Pondasi Besi Tidak Ditanam
Desa Cibiru hilir Gelar Kegiatan Milangka Ke 36 tahun Dengan Tema Membangun Kebersamaan Menuju Desa Ngandi
Diduga Uang Langganan Koran Di Gondol Oknum Pengelola Dari Kepala SD
Harga Koran Menggila, Capai Rp. 1 Miliyar per Tahun, di Bayar Dari BOS SD di Kab. Bandung
Desa Ciheulang  Ciparay Implementasikan Permendagri No 1 tahun 2017 Tentang Pemekaran
Desa Cipeujeuh Pacet Salurkan BLT DD Tahap 1,  Tahun Anggaran 2025 
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:38 WIB

Pemdes Padaulun Kec. Majalaya Gelar Musdesus tentang penataan desa

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:52 WIB

Penjarahan Pabrik Berkedok PHI Lenyapkan Aset Miliyaran, Diduga Oknum Wereng Coklat Bermain 

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:40 WIB

Pemagaran SDN Talun 3 Ibun Tidak Transparan, Papan Informasi Proyek Tidak di Pasang , Serta Kedalaman Pondasi Besi Tidak Ditanam

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:01 WIB

Desa Cibiru hilir Gelar Kegiatan Milangka Ke 36 tahun Dengan Tema Membangun Kebersamaan Menuju Desa Ngandi

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:23 WIB

Harga Koran Menggila, Capai Rp. 1 Miliyar per Tahun, di Bayar Dari BOS SD di Kab. Bandung

Senin, 5 Mei 2025 - 21:15 WIB

Desa Ciheulang  Ciparay Implementasikan Permendagri No 1 tahun 2017 Tentang Pemekaran

Senin, 5 Mei 2025 - 19:13 WIB

Desa Cipeujeuh Pacet Salurkan BLT DD Tahap 1,  Tahun Anggaran 2025 

Senin, 5 Mei 2025 - 16:12 WIB

Masyarakat Desa Solokanjeruk Dukung Penuh Penataan Wilayah Desa Dan Pemekaran

Berita Terbaru