Ketika Ratusan Kades Terjerat Korupsi, DPR RI Dan MK Harus Segera Revisi UU Nomor 3 Tahun 2024

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REVOLUSI.co.id–  Sungguh ironis sekali disaat kepala desa mulai diberikan kepercayaan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun desa, dengan menggelontorkan anggaran triliunan rupiah, ternyata banyak kades yang terjerat kasus korupsi.

Tidak tanggung – tanggung Kejaksaan Agung telah meringkus 800 kepala desa yang telah terjerat kasus korupsi dana desa. Hal ini jelas selain merugikan keuangan negara juga telah membuat rugi masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan demikian maka  Pemerintah Pusat dan DPR RI harus segera merubah atau membatalkan undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang berbunyi ” Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Hal ini jelas sangat tidaklah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, yang dimana terlalu lama nya masa jabatan kepala desa 8 tahun, pasalnya jabatan Kepala Desa 8 tahun terlalu lama, karena dikhawatirkan, akan semakin banyak Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi dan tersendatnya pembangunan diwilayah pedesaan.

Dengan berbagai kajian itu maka selayaknya DPR RI mengkaji ulang undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang menyatakan jabatan Kepala Desa 8 tahun. Karena dengan kejadian ratusan Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi,

Semakin lama  masa jabatan maka  akan semakin banyak Kepala Desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Maka sudah selayaknya DPR RI dan MK membatalkan undang – undang nomor 3 tahun 2024, dan mengembalikan masa jabatan Kepala Desa  kesemula yaitu 5 tahun dan masa periode hanya bisa 2 periode saja. ( RED )

Berita Terkait

APH Bongkar Dugaan Korupsi BPR Kertaraharja. KPK Jabar Desak Agar APH Segera Umumkan Tersangka
Alun – Alum Majalaya Alih Fungsi Jadi Tempat Pembuangan Sampah
DRPD Kab. Bandung  Fraksi Demokrat Raindra Oto ” Banjir Cidawolong Segera Ditangani”
Ketum PPWI Minta Kapolres Pringsewu Yunus Syahputra Di Proses  Pemecatan
H. Firman Tampung Aspirasi Masyarakat Bumiwangi Dalam Reses 2025
Anggota DPRD Kab. Bandung Dari Fraksi Demokrat H. Asep Ikhsan Gelar Reses Tampung Aspirasi
Kondisi  Gapura Perbatasan Kec  Ibun Dan Kec. Majalaya Sangat Memprihatinkan, Dikhawatirkan timbul kecelakaan
Kades Sukamaju Kec. Majalaya Bagikan Beras Hasil Panen Tanah Carik Desa Kepada Warga Tidak Mampu
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:32 WIB

APH Bongkar Dugaan Korupsi BPR Kertaraharja. KPK Jabar Desak Agar APH Segera Umumkan Tersangka

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:02 WIB

Alun – Alum Majalaya Alih Fungsi Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:04 WIB

DRPD Kab. Bandung  Fraksi Demokrat Raindra Oto ” Banjir Cidawolong Segera Ditangani”

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:08 WIB

Ketum PPWI Minta Kapolres Pringsewu Yunus Syahputra Di Proses  Pemecatan

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:46 WIB

Anggota DPRD Kab. Bandung Dari Fraksi Demokrat H. Asep Ikhsan Gelar Reses Tampung Aspirasi

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:27 WIB

Kondisi  Gapura Perbatasan Kec  Ibun Dan Kec. Majalaya Sangat Memprihatinkan, Dikhawatirkan timbul kecelakaan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:17 WIB

Kades Sukamaju Kec. Majalaya Bagikan Beras Hasil Panen Tanah Carik Desa Kepada Warga Tidak Mampu

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:24 WIB

Camat Majalaya  Hadir Dalam   Reses Anggota DPRD Jabar Anisa, Dalam   Sidang II tahun 2024-2025

Berita Terbaru

Nasional

Bobroknya PWI Bukti Organisasi Tidak  Tahu Hukum

Kamis, 13 Mar 2025 - 16:43 WIB