REVOLUSI.co.id– Sungguh ironis sekali disaat kepala desa mulai diberikan kepercayaan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun desa, dengan menggelontorkan anggaran triliunan rupiah, ternyata banyak kades yang terjerat kasus korupsi.
Tidak tanggung – tanggung Kejaksaan Agung telah meringkus 800 kepala desa yang telah terjerat kasus korupsi dana desa. Hal ini jelas selain merugikan keuangan negara juga telah membuat rugi masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan demikian maka Pemerintah Pusat dan DPR RI harus segera merubah atau membatalkan undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang berbunyi ” Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Hal ini jelas sangat tidaklah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, yang dimana terlalu lama nya masa jabatan kepala desa 8 tahun, pasalnya jabatan Kepala Desa 8 tahun terlalu lama, karena dikhawatirkan, akan semakin banyak Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi dan tersendatnya pembangunan diwilayah pedesaan.
Dengan berbagai kajian itu maka selayaknya DPR RI mengkaji ulang undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang menyatakan jabatan Kepala Desa 8 tahun. Karena dengan kejadian ratusan Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi,
Semakin lama masa jabatan maka akan semakin banyak Kepala Desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Maka sudah selayaknya DPR RI dan MK membatalkan undang – undang nomor 3 tahun 2024, dan mengembalikan masa jabatan Kepala Desa kesemula yaitu 5 tahun dan masa periode hanya bisa 2 periode saja. ( RED )