HPN 2026  Milik Siapa ?  Wartawan Di Tindas Di Kriminalisasi Hanya Cukup Diam

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis Pimpinan Redaksi                              REVOLUSI.co.id

‎Bandung, REVOLUSI.co.id- Senin 9 Februari 2026 merupakan hari peringatan Pres Nasional, yang menceritakan tentang kebebasan pers dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya. Namun semua itu dianggap sebagai seremonial saja, yang hanya memberikan angin segar kepada para kuli tinta.

‎‎Udang – Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Poko pers sudah jelas isi dan pasal nya mengatur tentang segala nya yang berkaitan dengan kinerja wartawan. Namun Undang – Undang tersebut hanya bersembunyi di balik seragam – seragam gagah yang ingin menjatuhkan dan mengkriminalisasi para kuli tinta.

‎Bahkan, Pemerintah sekarang lebih banyak membungkam media dan wartawan nya, kriminalisasi terjadi di tiap daerah, ancaman dan juga Penganiyayaan selalu berulang – ulang terjadi di Indonesia, namun semua itu dianggap lelucon biasa oleh aparatur pemerintah, terutama para penegak hukum.

‎‎Selain itu juga Dewan pers yang seharus nya mengerti dan tahu akan undang -undang 40 tahun 1999 terang Kebebasan pers, bukan nya menjadi pelindung insan pers malah sering bertentangan dengan media juga wartawan.

‎‎Bila melihat dan mendengar hal ini sungguh miris rasa nya untuk menjadi sosial kontrol dan meruncingkan pena, karena di saat – saat rekan – rekan wartawan berjuang menegakkan kan keadilan bagi rakyat, ternyata hanya dijadikan target untuk diperangkap melalui jebakan – jebakan yang telah terorganisir.

‎Disini seharusnya dewan pers jangan mementingkan satu atau 2 organisasi Jurnalis, seharusnya dapat merangkul seluruh organisasi Jurnalis, dan meminta saran pendapat dan pandangan agar wartawan tidak dijadikan sebagai target jeruji besi. Jadi dimana letak kemerdekaan pers, dimana letak kebebasan pers.

Berita Terkait

Rumah warga RT 03 RW 09 Desa Majakerta Majalaya Mau Roboh, Pemerintah Tidak Ada Perhatian
Perkuat Sinergitas Kamtibmas, Polsek Majalaya Gelar Apel Gabungan Bersama Masyarakat
Rabat Beton Siluman di Ciraab Ds. Sudi Kec. Ibun, Harus Ketat Pengawasan
Korupsi Laptop BGN Capai Rp500 Miliar: BPK dan Kejagung Mulai Bergerak, PPWI Desak Pencopotan Kepala BGN
‎Jembatan Radug  Penghubung Kec. Ibun Dan Majalaya Terbelah, Warga Dihimbau Cari Jalan alternatif
Gaji Pekerja Lebih Besar Dari Biaya Rehab  Dalam Rehabilitasi Perpustakaan SDN di Kab. Bandung, RAB Yang Menyesatkan
Rehabilitasi Gedung Perpustakaan SDN Padaasih Paseh makan waktu 60 hari, Diduga Untungkan Pihak Ke 3
Gebyar HUT Perumda Air Minum Tirta Raharja yang ke 49 tahun, Biaya Pemasangan Hanya Rp 1 juta

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:09 WIB

Rumah warga RT 03 RW 09 Desa Majakerta Majalaya Mau Roboh, Pemerintah Tidak Ada Perhatian

Selasa, 28 April 2026 - 18:04 WIB

Rabat Beton Siluman di Ciraab Ds. Sudi Kec. Ibun, Harus Ketat Pengawasan

Senin, 20 April 2026 - 12:08 WIB

Korupsi Laptop BGN Capai Rp500 Miliar: BPK dan Kejagung Mulai Bergerak, PPWI Desak Pencopotan Kepala BGN

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

‎Jembatan Radug  Penghubung Kec. Ibun Dan Majalaya Terbelah, Warga Dihimbau Cari Jalan alternatif

Kamis, 16 April 2026 - 15:40 WIB

Gaji Pekerja Lebih Besar Dari Biaya Rehab  Dalam Rehabilitasi Perpustakaan SDN di Kab. Bandung, RAB Yang Menyesatkan

Kamis, 16 April 2026 - 10:07 WIB

Rehabilitasi Gedung Perpustakaan SDN Padaasih Paseh makan waktu 60 hari, Diduga Untungkan Pihak Ke 3

Rabu, 8 April 2026 - 19:49 WIB

Gebyar HUT Perumda Air Minum Tirta Raharja yang ke 49 tahun, Biaya Pemasangan Hanya Rp 1 juta

Selasa, 7 April 2026 - 13:22 WIB

60 Rumah Tak Layak Huni di Desa Sukamaju Di Verifikasi, Kades Acep Dorong Percepatan Realisasi Bantuan

Berita Terbaru