Bandung, REVOLUSI.co.id - Sudah setahun lebih warga Desa Neglasari Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung menanti diserahkannya sertifikat oleh Pemerintahan Desa Neglasari Kecamatan Majalaya, namun yang dinantikan hingga saat ini tidak kunjung diserahkan. Sertifikat yang dibuat secara Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap ( PTSL ) itu seakan menjadi sebuah misteri, karena program PTSL dari Januari 2025 hingga saat ini sertifikat nya belum juga kelar.
Karena selain belum diserahkan kepada warga dalam pembuatan PTSL pun warga Desa Neglasari Kec. Majalaya harus membayar sebesar Rp. 300.000,-/ per bidang tanah. Padahal sesuai SKB 3 menteri pada waktu itu untuk pembuatan sertifikat PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- per bidang tanah.
Dengan tidak kunjung nya selesai pembuatan sertifikat PTSL, warga Desa Neglasari pun mendesak pemerintahan desa supaya segera di serahkan karena sertifikat tanah sangat dibutuhkan.
Menurut beberapa warga Desa Neglasari, saat dimintai keterangannya, Kamis (05/10), mengatakan,"Pembuatan sertifikat PTSL ini, sudah setahun lebih namun hingga saat ini sertifikat belum juga diserahkan, entah apa yang terjadi," Jelasnya.
"Padahal untuk pembuatan sertifikat dari program PTSL ini, warga telah menyerahkan sejumlah uang, bahkan berpariasi mulai dari Rp. 300.000,-.Namun yang sangat disayangkan hingga saat ini sertifikat nya belum juga diserahkan kepada warga," Jelasnya. ( Asep Bom )