Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners:  Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Janji Untung Besar

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangandaran, REVOLUSI.co.id– Kantor Hukum Fredy and Partners mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berkedok investasi yang menawarkan keuntungan besar, cepat, dan diklaim tanpa risiko.

Menurut Fredy and Partners, pola penipuan investasi saat ini semakin masif dan sistematis, dengan memanfaatkan minimnya literasi hukum masyarakat serta janji keuntungan yang tidak masuk akal.

“Janji keuntungan pasti dan tanpa risiko merupakan indikator utama investasi bodong. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan,” tegas Fredy and Partners dalam pernyataan resminya.

Ciri-Ciri Investasi Bodong Masyarakat diimbau untuk mewaspadai ciri-ciri sebagai berikut:

Menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti dan mengklaim investasi tanpa risiko, Tidak memiliki izin dan legalitas usaha yang jelas, Menggunakan skema perekrutan anggota baru (Ponzi), dan Mendesak calon korban agar segera mentransfer dana

Langkah Aman Sebelum Berinvestas untuk menghindari potensi kerugian, masyarakat disarankan:

Memeriksa legalitas dan perizinan usaha melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti. Mempelajari kontrak, perjanjian, dan skema usaha secara menyeluruh. Tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa, dan Berkonsultasi dengan penasihat atau kuasa hukum.

Dasar Hukum Kantor Hukum Fredy and Partners menegaskan bahwa praktik investasi bodong dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana sebagai berikut:

KUHP Baru – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492: “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan,”

Pasal 493: “Mengatur tentang perbuatan curang yang menimbulkan kerugian harta benda orang lain dalam hubungan hukum atau perikatan,”

Pasal 486: “Mengatur tindak pidana penggelapan, apabila dana investasi yang dipercayakan digunakan tidak sesuai peruntukannya,”

KUHP Lama – Pasal 378 KUHP

Tentang penipuan, sebagai ketentuan peralihan sepanjang masih relevan diterapkan.

Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terkait penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Melarang penghimpunan dana masyarakat tanpa izin otoritas berwenang.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menegaskan kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan investasi ilegal.

Imbauan kepada Masyarakat

Apabila masyarakat merasa ragu atau telah menjadi korban investasi bodong, Fredy and Partners mengimbau untuk: Segera menghentikan seluruh transaksi Menyimpan semua bukti komunikasi dan transaksi Melaporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang

“Penegakan KUHP Baru memberikan kepastian hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penipuan investasi. Masyarakat harus cerdas, kritis, dan sadar hukum,” tutup Fredy and Partners.(Red/Buyung)

 

Berita Terkait

Proyek Sekolah Rakyat Majenang Dikeluhkan, Ceceran Lumpur PT Wika Ancam Nyawa Pengguna Jalan
Jawaban Kades Cimerak Dituding Menyesatkan, Publik Desak Inspektorat Turun Tangan!
‎Dugaan “Mafia Peradilan” di PN Sumedang Menguat Dalam Kasus Tol Cisumdawu, KPK Jangan Diam
PPWI dan GIBAS Desak Plt Bupati Cilacap Segera Demosi Pejabat Terkait Kasus KPK
Peringati May Day, Komunitas KGenH dan TNI-Polri Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Sidareja
Peringati May Day, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Buruh Jalan Sehat di Ungaran
Penawaran Terjun 20%, PPK Dinkes Cilacap Didorong Uji Tajam AHSP Proyek Puskesmas Binangun
Cilacap Menyambut Masa Depan: Hilirisasi Energi dan Semangat Baru Pemuda Pancasila

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:09 WIB

Rumah warga RT 03 RW 09 Desa Majakerta Majalaya Mau Roboh, Pemerintah Tidak Ada Perhatian

Selasa, 28 April 2026 - 18:04 WIB

Rabat Beton Siluman di Ciraab Ds. Sudi Kec. Ibun, Harus Ketat Pengawasan

Senin, 20 April 2026 - 12:08 WIB

Korupsi Laptop BGN Capai Rp500 Miliar: BPK dan Kejagung Mulai Bergerak, PPWI Desak Pencopotan Kepala BGN

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

‎Jembatan Radug  Penghubung Kec. Ibun Dan Majalaya Terbelah, Warga Dihimbau Cari Jalan alternatif

Kamis, 16 April 2026 - 15:40 WIB

Gaji Pekerja Lebih Besar Dari Biaya Rehab  Dalam Rehabilitasi Perpustakaan SDN di Kab. Bandung, RAB Yang Menyesatkan

Kamis, 16 April 2026 - 10:07 WIB

Rehabilitasi Gedung Perpustakaan SDN Padaasih Paseh makan waktu 60 hari, Diduga Untungkan Pihak Ke 3

Rabu, 8 April 2026 - 19:49 WIB

Gebyar HUT Perumda Air Minum Tirta Raharja yang ke 49 tahun, Biaya Pemasangan Hanya Rp 1 juta

Selasa, 7 April 2026 - 13:22 WIB

60 Rumah Tak Layak Huni di Desa Sukamaju Di Verifikasi, Kades Acep Dorong Percepatan Realisasi Bantuan

Berita Terbaru