Kab. Bandung,, Revolusi.co.id- Masyarakat Kabupaten Bandung, seringkali mengeluhkan mahalnya biaya pernikahan, bahkan yang lebih menggelitik biaya nikah di Kabupaten Bandung, di tiap Kecamatan biayanya berpariasi, padahal untuk biaya nikah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang biaya pencatatan pernikahan.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 pemerintah telah mengatur biaya untuk pernikahan atau rujuk sebesar Rp. 600.000,- dan untuk pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) tidak dipungut biaya sepeser pun.
Namun untuk di Kab. Bandung, biaya nikah itu seperti nya diatur oleh masing – masing KUA , karena setiap wilayah kecamatan biaya nikah itu berpariasi, mulai dari Rp. 1 juta hingga Rp. 2,5 juta, hebat nya lagi bila masyarakat yang mau menikah di kantor KUA di minta membayar mulai dari Rp. 150.000,- hingga 200.000,-.
Entah apa yang menyebabkan biaya nikah di Kab. Bandung yang di nilai tidak seragam, dan mengakibatkan menjadi pertanyaan masyarakat Kab. Bandung, selama ini. Seharusnya Pihak KUA yang ada di masing – masing kecamatan memberikan informasi dan edukasi tentang biaya nikah yang sebenarnya agar tidak terjadi perbedaan biaya nikah di tiap kecamatan yang ada di Kab. Bandung.
Kejadian ini jangan sampai ada tanggapan negatif dari masyarakat, dan berasumsi berlebihan terhadap KUA, sudah selayaknya memberikan penjelasan kepada masyarakat yang mau menikah dengan transparansi tentang biaya pernikahan.
Sementara itu Kasie Bimbingan Masyarakat Kementrian Agama Kabupaten Bandung, Anan, saat dihubungi Rabu (22/01),” mengatakan,” Kalau memang terjadi demikian, saya akan melakukan bimbingan dan akan mengevaluasi para Kepala KUA, dan saya tetap menekan Kepala KUA untuk mematuhi Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014, jadi jangan sampai ada yang melanggar peraturan tersebut,” Jelas Kasie Bimbingan Masyarakat H. Anan. ( Asep Bom )