Mahalnya Biaya Nikah Di Kab. Bandung, Nikah Di Kantor KUA Pun Diduga  Harus Bayar

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung,, Revolusi.co.id- Masyarakat Kabupaten Bandung, seringkali mengeluhkan mahalnya biaya pernikahan, bahkan yang lebih menggelitik biaya nikah di Kabupaten Bandung, di tiap Kecamatan biayanya berpariasi, padahal untuk biaya nikah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang biaya pencatatan pernikahan.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 pemerintah telah mengatur biaya untuk pernikahan atau rujuk sebesar Rp. 600.000,-  dan untuk pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) tidak dipungut biaya sepeser pun.

Namun untuk di Kab. Bandung, biaya nikah itu seperti nya diatur oleh masing – masing KUA , karena setiap wilayah kecamatan biaya nikah itu berpariasi, mulai dari Rp. 1 juta hingga Rp.  2,5 juta, hebat nya lagi bila masyarakat yang mau menikah di kantor KUA di minta membayar mulai dari Rp. 150.000,- hingga 200.000,-.

Entah apa yang menyebabkan biaya nikah di Kab. Bandung yang di nilai tidak seragam, dan mengakibatkan menjadi pertanyaan masyarakat Kab. Bandung, selama ini. Seharusnya  Pihak KUA yang ada di masing – masing kecamatan memberikan informasi dan edukasi  tentang biaya nikah yang sebenarnya agar tidak terjadi perbedaan biaya nikah di tiap kecamatan yang ada di Kab. Bandung.

Kejadian ini jangan sampai ada tanggapan negatif dari masyarakat, dan berasumsi berlebihan terhadap KUA, sudah selayaknya memberikan penjelasan kepada masyarakat yang mau menikah dengan transparansi tentang biaya pernikahan.

Sementara itu Kasie Bimbingan Masyarakat Kementrian Agama Kabupaten Bandung, Anan, saat dihubungi Rabu (22/01),” mengatakan,” Kalau memang terjadi demikian, saya akan melakukan bimbingan dan akan mengevaluasi para Kepala KUA, dan saya tetap menekan Kepala KUA untuk mematuhi Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014, jadi jangan sampai ada yang melanggar peraturan tersebut,” Jelas Kasie Bimbingan Masyarakat  H. Anan. ( Asep Bom )

Berita Terkait

Koperasi Wijaya Kusuma Gelar RAT Tahun 2025
Mahakarya Pemkab. Bandung, Gunung Sampah Dan Serakan Sampah Di Majalaya
Dewan Pers Tolak Hadir di HPN, PWI Dituding Tak Sah, APBD Tetap Terkuras
Ketika Ratusan Kades Terjerat Korupsi, DPR RI Dan MK Harus Segera Revisi UU Nomor 3 Tahun 2024
Pemerintah Kec. Ciparay Gelar Pra Musrenbang 2025 Dengan Harapan Pembangunan Yang berkelanjutan
Kapolresta Bandung  Gelar Penanaman 1 Juta Pohon Jagung Di Desa Mekarlaksana Ciparay
Forum Rumah Alifa Gelar Kegiatan Membangun Aksesbilitasi Untuk Disabilitas
Desa Drawati Dan Desa Cijagra  Paseh, Gelar Musrenbangdes tahun 2025
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 12:45 WIB

Koperasi Wijaya Kusuma Gelar RAT Tahun 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 18:29 WIB

Mahakarya Pemkab. Bandung, Gunung Sampah Dan Serakan Sampah Di Majalaya

Sabtu, 1 Februari 2025 - 17:34 WIB

Dewan Pers Tolak Hadir di HPN, PWI Dituding Tak Sah, APBD Tetap Terkuras

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:28 WIB

Ketika Ratusan Kades Terjerat Korupsi, DPR RI Dan MK Harus Segera Revisi UU Nomor 3 Tahun 2024

Rabu, 22 Januari 2025 - 23:08 WIB

Pemerintah Kec. Ciparay Gelar Pra Musrenbang 2025 Dengan Harapan Pembangunan Yang berkelanjutan

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:06 WIB

Kapolresta Bandung  Gelar Penanaman 1 Juta Pohon Jagung Di Desa Mekarlaksana Ciparay

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:25 WIB

Forum Rumah Alifa Gelar Kegiatan Membangun Aksesbilitasi Untuk Disabilitas

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:36 WIB

Desa Drawati Dan Desa Cijagra  Paseh, Gelar Musrenbangdes tahun 2025

Berita Terbaru

Bandung

Koperasi Wijaya Kusuma Gelar RAT Tahun 2025

Senin, 3 Feb 2025 - 12:45 WIB