Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id- Politisi Partai Golkar, Dadang M Naser, mendatangi Bawaslu Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/11/2024) sore. Kedatangannya ke Bawaslu itu untuk menyampaikan laporan terkait adanya upaya fitnah kepadanya melalui akun media sosial facebook.
Dadang Naser mengungkapkan, sebetulnya sudah lama ia ingin menyampaikan laporan ke Bawaslu terkait dugaan penghinaan kepadanya oleh beberapa akun di grup facebook. Namun, lantaran saat ini masih dalam suasana Pilkada, ia pun memutuskan untuk menunda pelaporan akun tersebut. Hal itu lantaran ia tidak ingin membuat kegaduhan karena Kabupaten Bandung dalam suasana Pilkada.
“Namun, semakin saya biarkan, malah (akun-akun) kurang baik menyerang saya. Akun yang tidak beretika dan melanggar Undang-undang ITE itu terus menyudutkan dan memfitnah saya di media sosial. Maka saya laporkan secara bertahap mulai dari Bawaslu,” ungkapnya.
Dadang Naser menerangkan, laporan yang ia sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Bandung itu atas saran dari Direktorat Siber Polda Jawa barat. Hal itu, lanjut ia, menurut Ditsiber Polda Jabar semua laporan yang terkait dengan Pilkada laporannya harus ke Bawaslu dulu. Termasuk penanganan penerapan pasal 45 dan 27A Undang-undang ITE di Bawaslu.
Namun, Dadang Naser enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai materi laporan dan siapa saja yang ia laporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung itu. Ia bersama kuasa hukumnya terlihat membawa beberapa bukti foto, dokumen, dan daftar akun facebook yang ia laporkan itu.
Ia juga menegaskan, jika upaya pelaporan itu juga sebagai pembelajaran agar tidak menggunakan akun media sosial seenaknya dan menyerang seseorang.
“Sesuai saran, saya menempuh prosedur (laporkan pemilik akun) yang menyudutkan saya di media sosial facebook. Saya lapor ke Bawaslu dulu, nanti ke tingkatan selanjutnya,” ungkap Dadang Naser. (R***)