Pembangunan Paving block SMPN 2 Solokanjeruk, Tak Ayal Proyek Siluman

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Inilah akibatnya bila pembangunan dilingkungan sekolah dari anggaran APBD Kabupaten Bandung di Kerjakan oleh pihak ke 3, yang dimana sering tidak transparan karena tidak memasang  papan informasi proyek,

Dengan tidak adanya papan informasi proyek, selain telah melanggar undang – undang nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga telah menjadikan kesimpang siuran pembangunan itu.

Salah satunya pembangunan paving block yang berlokasi di SMPN 2 Solokanjeruk Kecamatan Solokajeruk. Pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak ke 3 dan tidak memasang papan informasi proyek, menjadikan masyarakat dan sejumlah sosial kontrol bertanya -tanya, dan dianggap proyek siluman, yang menyembunyikan jumlah anggaran dan pengerjaannya berapa panjang juga berapa lebar.

Proyek pemasangan paving block di SMPN 2 Solokanjeruk, itu seolah telah mengabaikan undang -undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta rentan dengan korupsi. Hal ini terlihat jelas dalam penyampaian anggaran  pun menjadi simpang siur ada yang mengatakan 80 juta dan ada juga yang mengatakan 40 juta.

Selain itu juga pihak pekerja dan pihak sekolah pun tidak mengetahui berapa anggaran untuk pekerjaan paving block itu.
“Saya tidak tahu kalau masalah anggaran, pembangunan ini, saya hanya sekedar bekerja saja, jadi masalah anggaran yang lebih tahu bos saya,” Jelasnya.

Jawaban sama pun dijawab oleh salah seorang perwakilan SMPN 2 Solokanjeruk, yang saat ditanya tidak mengetahui berapa anggaranannya dan berapa panjang dan lebarnya karena tidak ada papan informasi.

“Maaf saya tidak tahu berapa volume nya,  dan berapa anggarannya karena itu bekal kewenangan saya, kan itu dikerjakan oleh pihak ke 3, jadi sekolah tidak tahu apa – apa, hanya terima beres, sedang kan untuk papan informasi proyek juga itu kewenangan pihak ke 3, karena ini buka swakelola,” Jelasnya.(R***)

Berita Terkait

Rumah warga RT 03 RW 09 Desa Majakerta Majalaya Mau Roboh, Pemerintah Tidak Ada Perhatian
Perkuat Sinergitas Kamtibmas, Polsek Majalaya Gelar Apel Gabungan Bersama Masyarakat
Rabat Beton Siluman di Ciraab Ds. Sudi Kec. Ibun, Harus Ketat Pengawasan
Korupsi Laptop BGN Capai Rp500 Miliar: BPK dan Kejagung Mulai Bergerak, PPWI Desak Pencopotan Kepala BGN
‎Jembatan Radug  Penghubung Kec. Ibun Dan Majalaya Terbelah, Warga Dihimbau Cari Jalan alternatif
Gaji Pekerja Lebih Besar Dari Biaya Rehab  Dalam Rehabilitasi Perpustakaan SDN di Kab. Bandung, RAB Yang Menyesatkan
Rehabilitasi Gedung Perpustakaan SDN Padaasih Paseh makan waktu 60 hari, Diduga Untungkan Pihak Ke 3
Gebyar HUT Perumda Air Minum Tirta Raharja yang ke 49 tahun, Biaya Pemasangan Hanya Rp 1 juta

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:09 WIB

Rumah warga RT 03 RW 09 Desa Majakerta Majalaya Mau Roboh, Pemerintah Tidak Ada Perhatian

Selasa, 28 April 2026 - 18:04 WIB

Rabat Beton Siluman di Ciraab Ds. Sudi Kec. Ibun, Harus Ketat Pengawasan

Senin, 20 April 2026 - 12:08 WIB

Korupsi Laptop BGN Capai Rp500 Miliar: BPK dan Kejagung Mulai Bergerak, PPWI Desak Pencopotan Kepala BGN

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

‎Jembatan Radug  Penghubung Kec. Ibun Dan Majalaya Terbelah, Warga Dihimbau Cari Jalan alternatif

Kamis, 16 April 2026 - 15:40 WIB

Gaji Pekerja Lebih Besar Dari Biaya Rehab  Dalam Rehabilitasi Perpustakaan SDN di Kab. Bandung, RAB Yang Menyesatkan

Kamis, 16 April 2026 - 10:07 WIB

Rehabilitasi Gedung Perpustakaan SDN Padaasih Paseh makan waktu 60 hari, Diduga Untungkan Pihak Ke 3

Rabu, 8 April 2026 - 19:49 WIB

Gebyar HUT Perumda Air Minum Tirta Raharja yang ke 49 tahun, Biaya Pemasangan Hanya Rp 1 juta

Selasa, 7 April 2026 - 13:22 WIB

60 Rumah Tak Layak Huni di Desa Sukamaju Di Verifikasi, Kades Acep Dorong Percepatan Realisasi Bantuan

Berita Terbaru