Kartu ATM Bansos Tidak Dibagikan Ke KPM Oleh Ketua Kelompok Di RW 5 Dan RW 8 Desa Laksana Ibun, BLT Kesra Diduga Hanya Terima Rp. 820.000/ KPM

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat ( BLT Kesra ) yang belum lama ini digulirkan ternyata banyak menyimpan permasalahan yang krusial, hal ini seolah – olah semua tutup mata dan tidak mengetahuinya, padahal Kartu ATM BLT yang dipegang oleh para Ketua Kelompok bukan saja kartu ATM BLT Kesra, tapi mulai dari kartu ATM PKH, dan BPMT.

Seperti yang terjadi di Desa Laksana Kecamatan Ibun, dimana ada beberapa ketua kelompok yang enggan membagikan kartu ATM para KPM, bahkan keluarga penerima manfaat ( KPM) tidak pernah tahu bentuk kartu ATM nya seperti apa, karena kartu ATM BLT Kesra, BPMT dan PKH nya tidak pernah diberikan.

Hal ini diindikasikan adanya bahwa para ketua kelompok yang mengelola program bantuan, ada niat dan maksud tersendiri, selain itu juga ada KPM yang tidak tahu dirinya mendapatkan bantuan apa, tahu – tahu menerima uang, dan ketua kelompok nya pun tidak pernah memberi tahukan apa – apa, dan hanya menjelaskan bahwa itu bantuan pemerintah.

Seperti yang diungkapkan oleh beberapa KPM di RW 08 dan RW 05 Desa Laksana Kec. Ibun, saat dihubungi, Revolusi co.id, mengatakan,” Saya tidak pernah tahu kartu ATM seperti apa, bahkan saya pun tidak tahu masalah PIN kartu ATM, karena selama ini saya hanya menerima saja, baik dalam bentuk uang tunai mau pun dalam bentuk sembako,” Ungkapnya.

Sementara itu ada juga penerima BLT Kesra yang merasa diri nya hanya menerima uang saja sebesar Rp. 820.000,-, padahal seharusnya KPM penerima BLT Kesra menerima program BLT Kesra sebesar Rp. 900.000,-. Ini lah akibat nya bila kartu ATM penerima bantuan dipegang oleh ketua Kelompok, maka akan akan terjadi potong memotong bantuan.

“Saya tidak tahu uang apa yang telah diberikan oleh ketua kelompok, hanya saja saya menerima uang sebesar Rp. 820.000, yang katanya bantuan dari pemerintah, dan tidak mengungkapkan bantuan pemerintah itu apa,” jelas salah seorang KPM warga desa laksana.

Setelah dilakukan cek and ricek, ternyata kejadian tersebut terjadi di RW 08 dan RW 05 desa laksana Kecamatan Ibun, yang aneh nya lagi para KPM tidak tahu apa – apa, hanya saja mereka langsung diberikan uang nya saja. Dengan kejadian tersebut seharusnya Aparat Penegak Hukum ( APH ) harus segera bertindak, karena tidak ada kewenangan Ketua kelompok memegang dan mencairkan dana bansos, karena ada hak privasi bagi KPM. ( REDAKSI )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Hati – Hati Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Pajak Kuras E-walet Dengan Sistem M-Pajak
Personil Pengamanan Forkopimcam Majalaya, Siagakan & Perketat Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447
Pembangunan Tower Seluler di Solokanjeruk Resmi di Segel Satpol PP Kab. Bandung
Pembangunan Irigasi di Kp. Cibodo Desa Babakan Diduga Tidak Transparan dan asal – Asalan
Kang DN Anggota DPR RI Dari Fraksi Golkar Sosialisasikan 4 Pilar di Masjid Al Karomah
BTS Solokanjeruk Diduga  Tanpa PBG Tanpa AMDAL Pekerja Tanpa Safety, Dan Pemerintah Tutup Mata
BTS di Desa Solokanjeruk Diduga Tanpa  PBG, Satpol PP Tanpa Tindakan
Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Menjadi Momentum Pipin Arifin Jadi Camat Ibun Definitif

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:36 WIB

Hukum Rimba di Polda Metro Jaya, Keterlibatan Anggota DPR RI Ranny Fadh Arafiq

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:56 WIB

Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara  Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:14 WIB

KPK di Ujung Pusaran “Permainan” Koruptor Yang Jadi Tahanan Rumah

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:23 WIB

Ceko Beri Pengakuan atas Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:30 WIB

UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:19 WIB

Tarian Iblis di Balik Jeruji: Ketika Negara Menjebak Nurani Rakyatnya Sendiri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:07 WIB

Presiden Prabowo di Gugat Atas Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia – AS

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:57 WIB

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Bukber di Kediaman Ustadz Anton Susanto

Berita Terbaru