JBS Pertanyakan Netralitas KPU & Bawaslu, APK NO Urut 2  Masih Gentayangan

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung , REVOLUSI.co.id– Penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu atau Pilkada adalah salah satu Langkah untuk memastikan netralitas dan keadilan selama proses pemungutan suara. KPU telah menetapkan masa tenang sejak 24 November 2024 setelah proses kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024. Masa tenang ini berlaku hingga hari H pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak pada Rabu, 27 November 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selama masa tenang, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di setiap daerah menghimbau berbagai untuk mematuhi aturan yang berlaku dan segera menindak setiap pelanggaran.
Pantauan media di sejumlah lokasi di Kabupaten Bandung, hingga masa tenang H-1 pemungutan suara masih banyak ditemukan APK yang belum ditertibkan. Baliho bergambar paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Nomor Urut 2 masih terpampang di jalan-jalan protokol yang menjadi pusat keramaian lalulintas. Sementara APK yang lainnya sudah ditertibkan dan hanya menyisahkan baliho Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2.
Ketua JBS, Asep Bom meminta agar Bawaslu dan KPU segera menurunkan APK yang masih terpasang pada masa tenang Pilkada 2024. Menurutnya, diduga ada unsur kesengajaan dari para petugas setempat sehingga membiarkan ada baliho yang masih terpasang hingga H-1 hari pencoblosan. Ia juga mempertanyakan netralitas KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung.
“Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggungjawab dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana, sesuai dengan UU Pemilu dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (R***)

Berita Terkait

Hati – Hati Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Pajak Kuras E-walet Dengan Sistem M-Pajak
Personil Pengamanan Forkopimcam Majalaya, Siagakan & Perketat Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447
Pembangunan Tower Seluler di Solokanjeruk Resmi di Segel Satpol PP Kab. Bandung
Pembangunan Irigasi di Kp. Cibodo Desa Babakan Diduga Tidak Transparan dan asal – Asalan
Kang DN Anggota DPR RI Dari Fraksi Golkar Sosialisasikan 4 Pilar di Masjid Al Karomah
BTS Solokanjeruk Diduga  Tanpa PBG Tanpa AMDAL Pekerja Tanpa Safety, Dan Pemerintah Tutup Mata
BTS di Desa Solokanjeruk Diduga Tanpa  PBG, Satpol PP Tanpa Tindakan
Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Menjadi Momentum Pipin Arifin Jadi Camat Ibun Definitif

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:36 WIB

Hukum Rimba di Polda Metro Jaya, Keterlibatan Anggota DPR RI Ranny Fadh Arafiq

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:56 WIB

Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara  Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:14 WIB

KPK di Ujung Pusaran “Permainan” Koruptor Yang Jadi Tahanan Rumah

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:23 WIB

Ceko Beri Pengakuan atas Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:30 WIB

UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:19 WIB

Tarian Iblis di Balik Jeruji: Ketika Negara Menjebak Nurani Rakyatnya Sendiri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:07 WIB

Presiden Prabowo di Gugat Atas Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia – AS

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:57 WIB

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Bukber di Kediaman Ustadz Anton Susanto

Berita Terbaru