Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Pembangunan tower seluler yang berlokasi di jalan raya Solokanjeruk – Majalaya resmi di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja karena diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dan Amdal.
BTS yang baru dibangun pondasi dan tiang pancang itu, telah melanggar ketentuan perizinan yang berlaku, bahkan seolah – olah tidak mematuhi aturan yang berlaku, menurut beberapa pihak, bahwa pembangunan tower seluler tersebut baru mengantongi izin dari pemerintahan setempat dan warga, sedangkan untuk PBG nya sendiri belum mengantongi.
Penyegelan BTS yang berada di Desa Solokanjeruk Kecamatan Solokanjeruk itu, dengan menggunakan garis kuning yang atau yang lebih di kenal dengan police line. Sebelum terjadinya penyegelan pembangunan tower seluler itu, banyak warga yang mempertanyakan izin bangunan dari tower tersebut, namun pelaksana pembangunan di lapangan selalu tidak ada.
Hal ini yang memicu masyarakat untuk mengetahui izin pembangunan dan Amdal, yang seharus nya ditempuh terlebih dahulu,”Saya sempat menanyakan beberapa hal terkait perizinan kepada pegawai, dan pegawai pun mengatakan tidak tahu karena itu urusan orang dalam, sementara pelaksana dilapangan sering tidak ada di lokasi.
Hal itu yang mengakibatkan tanda tanya tentang hal perizinan pembangunan tower seluler tersebut, setelah dilakukan investigasi ternyata benar pembangunan tower di Desa Solokanjeruk belum mengantongi izin.
Selain itu juga awak media pun berusaha untuk mencari kebenaran hal itu namun pelaksana dilapangan selalu tidak ada, dan berkat kesigapan Satpol PP Kab. Bandung, setelah munculnya pemberitaan, Satpol PP pun bergerak dan menyegel pembangunan tower seluler tersebut.
Reaksi gerak cepat dari Satpol PP Kab. Bandung dalam menyegel Tower seluler yang sedang pelaksanaan pembangunan tanpa izin itu, dinilai sangat respon, dan akhirnya satpol PP Kab. Bandung memasang Police line diarea pembangunan tower seluler di Desa Solokanjeruk Kec. Solokanjeruk.
Setelah adanya penyegelan oleh Satpol PP Kab. Bandung, kini pembangunan tower seluler pun berhenti dan tidak bisa dilanjutkan tanpa mengantongi izin terlebih dahulu. ( Red )



























