Pontianak, REVOLUSI.co.id– Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan warga negara (WN) China yang didakwa telah mencuri 774 Kg dari Kalimantan Barat.
Terdakwa atas nama Yu Hao (49) yang berasal dari Negara China itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan emas ilegal, menurut hakim Pengadilan Negeri Pontianak.
Yu Hao yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan ilegal emas dengan berat 774 Kg dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang dimana telah merugikan negara mencapai Rp. 1,02 triliun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S Arif menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan terdakwa Yu Hao bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 30 miliar.
Terdakwa Yu Hao warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Terdakwa akan tetap ditahan selama masa persidangan.
Namun setelah melalui banding di Pengadilan Negeri Pontianak Yu Hoa pun mendapatkan vonis bebas, dan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” tutur amar Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK yang diucapkan pada hari Senin 13 Januari 2025.
Dalam sidang putusan itu masing – masing Majelis hakim yang memutus antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, sebagai hakim anggota.
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak itu, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024, dan menyatakan bebas bagi Yu Hao serta Pengadilan Negeri Ketapang Harus membersihkan nama baik Yu Hao dari segala tuduhan. ( REDAKSI )