Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners:  Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Janji Untung Besar

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangandaran, REVOLUSI.co.id– Kantor Hukum Fredy and Partners mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berkedok investasi yang menawarkan keuntungan besar, cepat, dan diklaim tanpa risiko.

Menurut Fredy and Partners, pola penipuan investasi saat ini semakin masif dan sistematis, dengan memanfaatkan minimnya literasi hukum masyarakat serta janji keuntungan yang tidak masuk akal.

“Janji keuntungan pasti dan tanpa risiko merupakan indikator utama investasi bodong. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan,” tegas Fredy and Partners dalam pernyataan resminya.

Ciri-Ciri Investasi Bodong Masyarakat diimbau untuk mewaspadai ciri-ciri sebagai berikut:

Menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti dan mengklaim investasi tanpa risiko, Tidak memiliki izin dan legalitas usaha yang jelas, Menggunakan skema perekrutan anggota baru (Ponzi), dan Mendesak calon korban agar segera mentransfer dana

Langkah Aman Sebelum Berinvestas untuk menghindari potensi kerugian, masyarakat disarankan:

Memeriksa legalitas dan perizinan usaha melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti. Mempelajari kontrak, perjanjian, dan skema usaha secara menyeluruh. Tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa, dan Berkonsultasi dengan penasihat atau kuasa hukum.

Dasar Hukum Kantor Hukum Fredy and Partners menegaskan bahwa praktik investasi bodong dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana sebagai berikut:

KUHP Baru – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492: “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan,”

Pasal 493: “Mengatur tentang perbuatan curang yang menimbulkan kerugian harta benda orang lain dalam hubungan hukum atau perikatan,”

Pasal 486: “Mengatur tindak pidana penggelapan, apabila dana investasi yang dipercayakan digunakan tidak sesuai peruntukannya,”

KUHP Lama – Pasal 378 KUHP

Tentang penipuan, sebagai ketentuan peralihan sepanjang masih relevan diterapkan.

Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terkait penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Melarang penghimpunan dana masyarakat tanpa izin otoritas berwenang.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menegaskan kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan investasi ilegal.

Imbauan kepada Masyarakat

Apabila masyarakat merasa ragu atau telah menjadi korban investasi bodong, Fredy and Partners mengimbau untuk: Segera menghentikan seluruh transaksi Menyimpan semua bukti komunikasi dan transaksi Melaporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang

“Penegakan KUHP Baru memberikan kepastian hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penipuan investasi. Masyarakat harus cerdas, kritis, dan sadar hukum,” tutup Fredy and Partners.(Red/Buyung)

 

Berita Terkait

Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Sidareja Cilacap Amankan Miras dalam Razia Kos-kosan
MPC Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Kabar Aksi “Peduli Mas Bupati” Adalah Hoaks & Upaya Provokasi
Pastikan Stabilitas Pangan,Gubernur Jateng Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Gede Solo
Kantor Hukum Fredy & Partners Dukung Penataan Parkir Terpusat Pangandaran
PAC PEMUDA PANCASILA Sidareja Tebar Kebaikan: Berbagi Takjil Jilid 2 DI Posko Lebaran Berlangsung Khidmat
Mudik ke Inggris?”: Kelakar Ahmad Luthfi Saat Lepas Bus Manchester United di Mudik Gratis Jateng
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Desa Karangreja Cilacap, 15 Rumah Warga Alami Kerusakan
PAC Pemuda Pancasila Majenang Tebar Kebaikan, Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:08 WIB

Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Sidareja Cilacap Amankan Miras dalam Razia Kos-kosan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:03 WIB

MPC Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Kabar Aksi “Peduli Mas Bupati” Adalah Hoaks & Upaya Provokasi

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:23 WIB

Kantor Hukum Fredy & Partners Dukung Penataan Parkir Terpusat Pangandaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:47 WIB

PAC PEMUDA PANCASILA Sidareja Tebar Kebaikan: Berbagi Takjil Jilid 2 DI Posko Lebaran Berlangsung Khidmat

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:51 WIB

Mudik ke Inggris?”: Kelakar Ahmad Luthfi Saat Lepas Bus Manchester United di Mudik Gratis Jateng

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:19 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Desa Karangreja Cilacap, 15 Rumah Warga Alami Kerusakan

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:32 WIB

PAC Pemuda Pancasila Majenang Tebar Kebaikan, Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:49 WIB

Instruksi Tegas Ketua MPC Rio Aditya: Loreng Oranye PAC Maos Siap Amankan Agenda Sosial di Pasar Paing

Berita Terbaru