Terkait Serangan Hoaks Terstruktur: Pelaku Penyebar Fitnah Terhadap Gubernur Ahmad Luthfi Terancam UU ITE

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, REVOLUSI.co.id -Menanggapi maraknya serangan disinformasi yang menyasar Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026, pihak terkait memperingatkan bahwa segala bentuk penyebaran berita bohong merupakan pelanggaran hukum serius.

Serangan masif yang terjadi di platform TikTok, Instagram, dan Facebook ini diidentifikasi bukan sekadar ketidaktahuan publik, melainkan diduga sebagai pola serangan terstruktur yang sengaja digulirkan untuk menciptakan instabilitas.

​Pemerintah menegaskan bahwa narasi-narasi berikut adalah HOAKS dan bersifat fitnah keji:

Narasi yang menyebutkan Gubernur Ahmad Luthfi ditangkap oleh KPK bersama Bupati Pekalongan adalah sepenuhnya BOHONG dan tidak berdasar pada realitas hukum apa pun.

​ Klaim mengenai penagihan pajak kendaraan secara langsung ke rumah-rumah warga adalah disinformasi yang bertujuan meresahkan masyarakat dan merusak citra tata kelola pemerintahan.

​Tindakan memproduksi serta menyebarluaskan konten yang dipotong-potong (misleading content) dengan niat menyesatkan orang banyak dapat dijerat di bawah payung hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

​Pelaku penyebaran hoaks dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, serta menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik maupun kerugian secara sosial.

Masyarakat di himbau
​”Jangan menjadi bagian dari rantai kejahatan digital,” Masyarakat diminta untuk segera berhenti menyebarkan konten yang tidak tervalidasi kebenarannya.

Tim siber terus melakukan pemantauan terhadap akun-akun yang terbukti memproduksi dan mengamplifikasi narasi hoaks ini untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
​Masyarakat diharapkan hanya merujuk pada saluran informasi resmi pemerintah untuk mendapatkan kebenaran faktual.
(Red)

Penulis: Mulyadi tanjung

Berita Terkait

MPC Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Kabar Aksi “Peduli Mas Bupati” Adalah Hoaks & Upaya Provokasi
Pastikan Stabilitas Pangan,Gubernur Jateng Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Gede Solo
Kantor Hukum Fredy & Partners Dukung Penataan Parkir Terpusat Pangandaran
PAC PEMUDA PANCASILA Sidareja Tebar Kebaikan: Berbagi Takjil Jilid 2 DI Posko Lebaran Berlangsung Khidmat
Mudik ke Inggris?”: Kelakar Ahmad Luthfi Saat Lepas Bus Manchester United di Mudik Gratis Jateng
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Desa Karangreja Cilacap, 15 Rumah Warga Alami Kerusakan
PAC Pemuda Pancasila Majenang Tebar Kebaikan, Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Masyarakat
Instruksi Tegas Ketua MPC Rio Aditya: Loreng Oranye PAC Maos Siap Amankan Agenda Sosial di Pasar Paing

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:03 WIB

MPC Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Kabar Aksi “Peduli Mas Bupati” Adalah Hoaks & Upaya Provokasi

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:38 WIB

Pastikan Stabilitas Pangan,Gubernur Jateng Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Gede Solo

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:47 WIB

PAC PEMUDA PANCASILA Sidareja Tebar Kebaikan: Berbagi Takjil Jilid 2 DI Posko Lebaran Berlangsung Khidmat

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:51 WIB

Mudik ke Inggris?”: Kelakar Ahmad Luthfi Saat Lepas Bus Manchester United di Mudik Gratis Jateng

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:19 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Desa Karangreja Cilacap, 15 Rumah Warga Alami Kerusakan

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:32 WIB

PAC Pemuda Pancasila Majenang Tebar Kebaikan, Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:49 WIB

Instruksi Tegas Ketua MPC Rio Aditya: Loreng Oranye PAC Maos Siap Amankan Agenda Sosial di Pasar Paing

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:47 WIB

Korwil II Pemuda Pancasila Cilacap Salurkan Amanat Ketua MPC di Nusawungu dan Kroya

Berita Terbaru