Satgas SIRI Amankan Mantan Bupati Kotawaringin Barat UI Dalam Saksi Perkara Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, REVOLUSI.co.id – Bertempat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Jumat (26/07), sekitar pukul 15.45 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan saksi dalam dugaan perkara korupsi, asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Tim SIRI telah mengamankan  inisial UI mantan Bupati Kotawaringin Barat, yang diduga telah melakukan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat,  kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Pengamanan yang dilakukan Tim Intel  Kejaksaan  Agung dan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kepala Kejati Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri, dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring, dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.

Kasus yang diduga menjerat Mantan Bupati Kotawaringin Waringin Barat itu, berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023, dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir.  Dan pada Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).

Saat diamankan, Saksi  UI terduga korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat, kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri  itu,  bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejagung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, untuk dilakukan pendalaman dalam  kasus korupsi yang telah melibatkan dirinya. (R***).

Berita Terkait

Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya
Hukum Rimba di Polda Metro Jaya, Keterlibatan Anggota DPR RI Ranny Fadh Arafiq
Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara  Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya
KPK di Ujung Pusaran “Permainan” Koruptor Yang Jadi Tahanan Rumah
Ceko Beri Pengakuan atas Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law
Tarian Iblis di Balik Jeruji: Ketika Negara Menjebak Nurani Rakyatnya Sendiri
Presiden Prabowo di Gugat Atas Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia – AS

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:36 WIB

Hukum Rimba di Polda Metro Jaya, Keterlibatan Anggota DPR RI Ranny Fadh Arafiq

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:56 WIB

Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara  Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:14 WIB

KPK di Ujung Pusaran “Permainan” Koruptor Yang Jadi Tahanan Rumah

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:23 WIB

Ceko Beri Pengakuan atas Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:30 WIB

UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:19 WIB

Tarian Iblis di Balik Jeruji: Ketika Negara Menjebak Nurani Rakyatnya Sendiri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:07 WIB

Presiden Prabowo di Gugat Atas Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia – AS

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:57 WIB

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Bukber di Kediaman Ustadz Anton Susanto

Berita Terbaru