Pembangunan Tower 52 Meter di Cimanggu Disidak Satpol PP, Legalitas Perizinan PBG Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap, REVOLUSI co.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat dan pemberitaan media terkait pembangunan menara telekomunikasi (tower) setinggi 52 meter di Desa Pesahangan, Kecamatan Cimanggu. Pada Rabu (04/03/2026), petugas diterjunkan ke lokasi untuk memastikan kepatuhan pengembang terhadap aturan daerah.

​Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, tower yang berdiri di atas tanah sewaan warga selama 11 tahun tersebut saat ini masih dalam tahap konstruksi fisik. Meski pihak perangkat desa menyatakan lokasi tersebut jauh dari pemukiman, Satpol PP memberikan perhatian serius pada aspek administrasi perizinan yang menjadi syarat mutlak pembangunan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap melalui petugas di lapangan menegaskan bahwa setiap bangunan gedung, termasuk menara telekomunikasi, wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai aktivitas konstruksi.

Hal ini sesuai dengan kewenangan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
​”Kami sedang melakukan konfirmasi mendalam terkait kelengkapan izin operasional dan IMB/PBG-nya.
Jangan sampai pembangunan berjalan mendahului izin yang keluar,” ujar petugas Satpol PP dalam laporannya.

Sempat terjadi simpang siur informasi di tingkat desa mengenai siapa pemilik proyek tersebut. Namun, hasil temuan dokumen di area pembangunan mengungkap bahwa PT Tower Bersama Indonesia merupakan pihak penanggung jawab proyek.

​Saat ini, Satpol PP telah mengantongi identitas Contact Person Pelaksa pekerjaan atas nama Agus Setiawan untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut mengenai dokumen legalitas yang dimiliki perusahaan.

​Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan pelanggaran terhadap Perda atau ketiadaan PBG, Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan administratif, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
(Buyung/Tim )

Berita Terkait

MPC Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Kabar Aksi “Peduli Mas Bupati” Adalah Hoaks & Upaya Provokasi
Pastikan Stabilitas Pangan,Gubernur Jateng Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Gede Solo
Kantor Hukum Fredy & Partners Dukung Penataan Parkir Terpusat Pangandaran
PAC PEMUDA PANCASILA Sidareja Tebar Kebaikan: Berbagi Takjil Jilid 2 DI Posko Lebaran Berlangsung Khidmat
Mudik ke Inggris?”: Kelakar Ahmad Luthfi Saat Lepas Bus Manchester United di Mudik Gratis Jateng
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Desa Karangreja Cilacap, 15 Rumah Warga Alami Kerusakan
PAC Pemuda Pancasila Majenang Tebar Kebaikan, Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Masyarakat
Instruksi Tegas Ketua MPC Rio Aditya: Loreng Oranye PAC Maos Siap Amankan Agenda Sosial di Pasar Paing

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:03 WIB

MPC Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Kabar Aksi “Peduli Mas Bupati” Adalah Hoaks & Upaya Provokasi

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:38 WIB

Pastikan Stabilitas Pangan,Gubernur Jateng Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Gede Solo

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:47 WIB

PAC PEMUDA PANCASILA Sidareja Tebar Kebaikan: Berbagi Takjil Jilid 2 DI Posko Lebaran Berlangsung Khidmat

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:51 WIB

Mudik ke Inggris?”: Kelakar Ahmad Luthfi Saat Lepas Bus Manchester United di Mudik Gratis Jateng

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:19 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Desa Karangreja Cilacap, 15 Rumah Warga Alami Kerusakan

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:32 WIB

PAC Pemuda Pancasila Majenang Tebar Kebaikan, Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:49 WIB

Instruksi Tegas Ketua MPC Rio Aditya: Loreng Oranye PAC Maos Siap Amankan Agenda Sosial di Pasar Paing

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:47 WIB

Korwil II Pemuda Pancasila Cilacap Salurkan Amanat Ketua MPC di Nusawungu dan Kroya

Berita Terbaru