Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id- Pembangunan pemagaran SDN Talun 3 yang berlokasi di Desa Lampegan Kecamatan Ibun, yang dikerjakan oleh pihak ke 3, seolah – olah tidak mau terlihat transparan oleh masyarakat, karena dalam pengerjaannya selain tidak ada papan informasi proyek, juga tidak di ketahui rancangan anggaran biaya pengerjaan ya ( RAB ).
Bukan kali ini saja pembangunan di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Bandung dalam pengerjaannya tanpa memasang papan informasi proyek dan tanpa diperlihatkan RAB nya. Hal ini jelas menjadi pertanyaan publik dan media, kenapa dalam pengerjaannya seolah -olah tersembunyi.
Begitu pun pembangunan pemagaran SDN Talun 3 Kec. Ibun, yang seakan -akan hanya menjadi mengerjakan seperti pekerjaan pribadi tanpa mengindahkan instruksi dari dinas pendidikan yang mengharuskan memasang papan informasi proyek.
Selain itu, besi yang ditanam hanya sedalam 5 cm, tanpa menggunakan besi kebawah, sedangkan ini hanya di tempel dalam tebing penahan tanah ( TPT ) yang sudah ada, apakah ini akan bertahan lama atau tidak sedangkan posisi pemagaran SDN 3 Talun berada dipinggir jalan raya Ibun.
Menurut salah seorang warga setempat mengatakan,” bukannya saya menyepelekan pihak pemborong dan dinas pendidikan, maaf – maaf, bila melihat pemasangan ini, seharusnya TPT yang ada di Bobok selebar besi yang akan ditanam, jangan sampai seperti itu yang hanya kedalaman 5 cm,” Jelasnya.
“Saya khawatir ini tidak akan bertahan lama karena lokasinya berada tepat dipinggir jalan raya Ibun – Kamojang, jadi setiap hari akan menimbulkan getar – getaran, jadi mudah – mudahan saja pemagaran ini bertahan hingga 15 tahun bahkan lebih,” Ungkap salah seorang warga.
Sedangkan menurut pelaksana lapangan, bahwa papan proyek sedang dibuatkan dan besok akan dipasang, karena ini baru mengawali pekerjaan, jadi papan proyek besok akan dipasangkan,” Jelasnya.
Selain itu dalam pelaksanaan pekerjaan pemagaran SDN Talun 3 Kec. Ibun telah melanggar undang – undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, karena pihak pelaksana pembangunan tidak memasang papan informasi proyek yang dimana telah diamanatkan undang – undang, untuk berlaku tranparansi.
( REDAKSI )



























