Cilacap, REVOLUSI.co.id– lDunia pendidikan kembali terusik dengan pola penarikan dana yang mengatasnamakan kegiatan sosial di lingkungan sekolah. Baru-baru ini, beredar surat pemberitahuan dari sebuah yayasan pendidikan di Sidareja kabupaten Cilacap yang menetapkan nominal spesifik untuk kegiatan Bakti Sosial (Baksos) sebesar Rp 95.000,- per siswa, di luar kewajiban Zakat Fitrah yang sudah ditentukan.
Secara sekilas, kegiatan ini tampak mulia mengajarkan siswa berbagi. Namun, jika dibedah secara kritis dari sudut pandang regulasi dan etika pendidikan, kebijakan ini menyisakan lubang besar yang patut dipertanyakan.
1. Pungutan Berkedok Sumbangan: Pelanggaran Permendikbud
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012, perbedaan antara pungutan dan sumbangan sangat jelas. Pungutan bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan nominalnya. Sementara sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak ditentukan jumlahnya.
Penetapan angka Rp 95.000,- secara sepihak dalam surat resmi sekolah cenderung mengarah pada kategori “Pungutan”. Jika nominal ini diwajibkan tanpa melihat latar belakang ekonomi wali murid, maka sekolah diduga kuat telah melabrak aturan main dalam dunia pendidikan.
Sekolah bukan institusi bisnis yang bisa mematok harga atas nama kesalehan sosial.
2. Logika Terbalik: Siswa Penuntut Ilmu Adalah Mustahik
Dalam kacamata fiqih, siswa yang sedang berjuang menuntut ilmu agama (khususnya yang kurang mampu) sejatinya masuk dalam golongan Fi Sabilillah asnaf yang berhak menerima zakat (Mustahik).
Menjadi ironis ketika lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi jembatan kesejahteraan bagi siswanya, justru memposisikan siswa dan wali murid sebagai “sapi perah” untuk mendanai kegiatan eksternal yayasan dengan nominal yang dipatok kaku.
Apakah dana baksos tersebut benar-benar murni untuk masyarakat, ataukah ada “margin” yang mengalir untuk memperkaya oknum pengurus yayasan?
*3. Transparansi dan Potensi Maladministrasi*
Yayasan adalah badan hukum sosial, bukan profit. Sesuai UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, kekayaan yayasan dilarang keras dialihkan kepada pembina, pengurus, atau pengawas.
Setiap rupiah yang ditarik dari wali murid harus memiliki landasan musyawarah dengan Komite Sekolah dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang transparan.
Tanpa transparansi, pengumpulan dana dengan nominal yang dipatok ini patut diduga sebagai modus untuk mempertebal pundi-pundi yayasan dengan memanfaatkan momentum bulan suci atau hari besar agama.
Kesimpulan
Pendidikan karakter tidak seharusnya dibangun di atas beban finansial wali murid yang dipaksakan. Jika sekolah ingin mengajarkan berbagi, biarkan siswa memberi sesuai kerelaan hatinya, bukan berdasarkan angka di atas kertas surat edaran.
Pihak berwenang, baik Dinas Pendidikan maupun instansi terkait di Kabupaten Cilacap, harus mulai menyoroti praktik-praktik seperti ini. Jangan sampai lembaga pendidikan berubah menjadi “pedagang” berkedok agama yang mencari keuntungan di balik dalih bakti sosial.
Penulis : Mulyadi Tanjung



























