Penulis Pimpinan Redaksi REVOLUSI.co.id
Bandung, REVOLUSI.co.id- Senin 9 Februari 2026 merupakan hari peringatan Pres Nasional, yang menceritakan tentang kebebasan pers dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya. Namun semua itu dianggap sebagai seremonial saja, yang hanya memberikan angin segar kepada para kuli tinta.
Udang – Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Poko pers sudah jelas isi dan pasal nya mengatur tentang segala nya yang berkaitan dengan kinerja wartawan. Namun Undang – Undang tersebut hanya bersembunyi di balik seragam – seragam gagah yang ingin menjatuhkan dan mengkriminalisasi para kuli tinta.
Bahkan, Pemerintah sekarang lebih banyak membungkam media dan wartawan nya, kriminalisasi terjadi di tiap daerah, ancaman dan juga Penganiyayaan selalu berulang – ulang terjadi di Indonesia, namun semua itu dianggap lelucon biasa oleh aparatur pemerintah, terutama para penegak hukum.
Selain itu juga Dewan pers yang seharus nya mengerti dan tahu akan undang -undang 40 tahun 1999 terang Kebebasan pers, bukan nya menjadi pelindung insan pers malah sering bertentangan dengan media juga wartawan.
Bila melihat dan mendengar hal ini sungguh miris rasa nya untuk menjadi sosial kontrol dan meruncingkan pena, karena di saat – saat rekan – rekan wartawan berjuang menegakkan kan keadilan bagi rakyat, ternyata hanya dijadikan target untuk diperangkap melalui jebakan – jebakan yang telah terorganisir.
Disini seharusnya dewan pers jangan mementingkan satu atau 2 organisasi Jurnalis, seharusnya dapat merangkul seluruh organisasi Jurnalis, dan meminta saran pendapat dan pandangan agar wartawan tidak dijadikan sebagai target jeruji besi. Jadi dimana letak kemerdekaan pers, dimana letak kebebasan pers.



























