Logo BeritaKini
Breakingnews
30
JULI 2026 REGIONAL
schedule 22:27 WIB visibility 15 Kali Dilihat

Dugaan Pelecehan Polwan di Polda Sumbar Buntut Panjang, PPNI Layangkan Kritik Pedas

Y

Yung

Pewarta

Rp
Dugaan Pelecehan Polwan di Polda Sumbar Buntut Panjang, PPNI Layangkan Kritik Pedas

Padang, REVOLUSI.co.id—Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan di jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) terhadap bawahannya seorang Polisi Wanita (Polwan) memicu reaksi keras dari publik.


 Organisasi kepemudaan PPNI Sumbar melayangkan kritik pedas dan mendesak Kapolda Sumbar untuk menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.


​Pengamat Politik Muda Sumatera Barat, M. Rafi Ariansyah, S.AP., M.AP., menilai kasus ini telah mencederai marwah institusi kepolisian yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan keteladanan.


​"Contoh teladan dan pembinaan yang seharusnya didapatkan oleh bawahan justru berubah menjadi tindakan pelecehan seksual yang merusak marwah perempuan.



 Wibawa institusi Polda Sumbar hari ini sedang dipertaruhkan," tegas Rafi dalam keterangannya.


​Kasus ini mencuat setelah orang tua korban mengungkap perubahan sikap anaknya yang kerap murung dan melamun, hingga akhirnya menguak dugaan perlakuan tak menyenangkan dari sang atasan.


​Rafi menekankan bahwa hirarki jabatan dalam tubuh Polri semestinya dimanfaatkan untuk pembinaan integritas, bukan dijadikan alat kekuasaan untuk merendahkan martabat bawahan. Ia mengingatkan bahwa ajaran agama maupun sejarah bangsa selalu menempatkan perempuan pada kedudukan yang mulia.


​"Jikalau bukti-bukti sudah lengkap dan terbukti secara sah, kasus ini harus diusut hingga tuntas. Oknum pimpinan yang terlibat wajib dipecat secara tidak hormat dan dijatuhi hukuman setimpal, termasuk pertimbangan sanksi maksimal," lanjutnya.


​PPNI Sumbar menilai perbuatan oknum tersebut tergolong pelanggaran kode etik kelas berat sekaligus bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

​Secara hukum, jika terbukti melakukan pelecehan memanfaatkan relasi kuasa atau kedudukan atasan-bawahan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


 Pelaku tidak hanya terancam sanksi etik kepolisian, tetapi juga hukuman pidana penjara serta denda hingga ratusan juta rupiah.

​Publik kini menantikan langkah konkrit dan atensi langsung dari Kapolda Sumbar untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap korps Bhayangkara.(Buyung/Red)

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.