Kab.Bandung, REVOLUSI.co.id-Kampung Cirungki dan kelompok tani di Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, kembali mengeluhkan krisis air bersih yang berulang setiap musim kemarau panjang. Kondisi ini diduga kuat berkaitan dengan pengambilan dan pengaliran mata air Ciburial yang disinyalir dikomersialkan ke sejumlah perusahaan industri.
Mata air Ciburial yang berada di Kampung Cipingping RW 05, Desa Hegarmanah, disebut dialirkan ke PT ABC Kogen Dairy serta beberapa industri lain di kawasan Majalaya–Cicalengka. Air dari sumber tersebut diduga dikelola dan dijual oleh PT Duta Family, tanpa kejelasan izin serta tanpa kajian dampak lingkungan yang transparan terhadap masyarakat sekitar, khususnya para petani yang selama ini menggantungkan hidup dari pasokan air tersebut.
M. Yakub, warga setempat yang akrab disapa Mang Kukuh, menegaskan bahwa praktik pengambilan dan penjualan air dari mata air Ciburial patut dipertanyakan secara hukum dan administratif.
“Pengambilan air oleh PT Duta Family dan penjualannya ke perusahaan-perusahaan industri diduga tidak mengantongi izin yang jelas. Selain itu, tidak pernah ada kajian dampak lingkungan yang melibatkan atau melindungi kepentingan petani,” tegas Mang Kukuh.
Ia menjelaskan, sebelum aktivitas pengaliran air tersebut berlangsung, mata air Ciburial menjadi sumber utama pengairan sawah warga. Bahkan saat musim kemarau, debit air masih mencukupi untuk kebutuhan pertanian.
“Sekarang kondisinya terbalik. Setiap kemarau, air menyusut drastis, sawah kekeringan, dan petani yang paling dirugikan,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Ketua Ormas BPPKB Banten, Iwan Setiawan alias Bablang. Ia menilai pemanfaatan mata air Ciburial telah bergeser dari fungsi sosial menjadi kepentingan komersial.
Mata air itu seharusnya menjadi sumber kehidupan masyarakat. Tapi sekarang diduga dijual ke industri. Ini bukan lagi untuk kepentingan umum, tapi keuntungan perusahaan,” kata Iwan.
Menurutnya, air dari mata air Ciburial ditarik menggunakan pipa paralon dan dialirkan ke kawasan industri di sepanjang Jalan Raya Majalaya–Cicalengka. “Faktanya sekarang air ditarik pakai paralon ke pabrik-pabrik.
Bukan untuk warga sekitar,” ungkapnya. Iwan menegaskan bahwa mata air tersebut sejatinya merupakan aset desa yang semestinya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, bukan dimanfaatkan oleh segelintir pihak. “Harapan kami jelas, kembalikan fungsinya. Jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan meraup keuntungan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas pengaliran air ke industri tersebut telah berlangsung cukup lama, diperkirakan sekitar lima tahun. Air dialirkan mengikuti jalur sungai dan sebagian besar keluar dari wilayah pemukiman warga Kampung Cipingping. Warga setempat menyebut debit mata air Ciburial sebenarnya cukup besar.
Bahkan secara etimologis, nama “Ciburial” dalam bahasa Sunda berarti air yang melimpah. Ironisnya, air tersebut justru tidak dinikmati oleh warga yang tinggal paling dekat dengan sumber mata air. “Dialirkan pakai paralon ke arah Peundeuy, ke kawasan industri di Jalan Raya Majalaya–Cicalengka,” ujar seorang warga.
Saat ditanya apakah air tersebut dialirkan ke pemukiman warga sekitar mata air, warga memastikan tidak. “Ke perumahan mah tidak, Perumahan bikin sumber air sendiri,” katanya. Padahal, tepat di atas lokasi mata air Ciburial terdapat kawasan pemukiman yang cukup luas, yakni Perumahan Hegarmanah
Tanggapan PT Duta Family
Sementara itu, pihak PT Duta Family melalui perwakilannya, Samsul, membantah tudingan bahwa perusahaan mengabaikan kepentingan masyarakat. Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah solusi untuk mengantisipasi dampak kekeringan, khususnya bagi petani.
“Bantuan yang sudah diberikan antara lain mesin pompa air dari sungai, pembangunan sumur bor untuk fasilitas pertanian, serta pompa air di beberapa wilayah,” ujarnya.
Ia menambahkan, bantuan tersebut telah disalurkan kepada kelompok tani di sejumlah daerah sejak 2022 dan masih berjalan hingga saat ini. Dokumentasi penyaluran bantuan, termasuk data penerima, disebut tersedia meski diakui tidak semua petani mengetahui program tersebut secara menyeluruh.Terkait aliran air ke kawasan industri, Samsul membenarkan adanya pengaliran tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan air telah melalui proses perizinan dan kajian lingkungan sesuai ketentuan.“Perizinan dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis BBWS, kajian lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL atau SPPL, serta persetujuan dari kementerian terkait. Semua sudah dilakukan sebelum kegiatan berjalan,” jelasnya.
Pihak perusahaan menilai persoalan ini harus dilihat dari sudut pandang lingkungan dan tata kelola sumber daya air secara menyeluruh, agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Pengamat politik dan lingkungan, Rudiyana, SH, menilai bahwa pengelolaan mata air yang tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk kekeringan yang berdampak langsung terhadap sektor pertanian dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Menurutnya, pengambilan dan pemanfaatan sumber daya air tanpa tata kelola yang transparan dan berkeadilan dapat merugikan kepentingan publik serta melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup.“Jika pengelolaan mata air tidak sesuai aturan, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada petani dan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut,” ujar Rudiyana.
Ia menegaskan, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 66, negara secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat, pelapor, saksi, serta aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Rudiyana juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014, yang menegaskan pentingnya perizinan, kepastian hukum, serta pengawasan ketat dalam pengelolaan sumber daya lingkungan. Putusan tersebut, kata dia, sekaligus menutup ruang pembiaran terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan hidup.“Putusan MK itu menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh abai terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berdampak pada hajat hidup orang banyak,” pungkasnya. ( Red )



























