Kalah Dalam Sidang Praperadilan Polda Jabar Harus Segera Bebaskan Pegi

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, REVOLUSI. co.id Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat  mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah, dan batal demi hukum, serta harus segera dibebaskan dari tahanan

Dalam kutipan bacaan surat keputusan yang dibacakan Hakim Eman Sulaeman pada Senin (08/07), dibacakan ” Bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah,”  Jelasnya.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” Jelas Eman Sulaeman dalam bacaannya di PN Bandung.

Berdasarkan putusan itu, hakim yang memimpin persidangan, menyatakan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.

Seperti dalam pernyataannya yang dibacakan Hakim PN Bandung, “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum, dan untuk segera mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan,”  Ucap Eman Sulaeman dalam bacaan putusannya.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung, yang memenangkan Pegi Setiawan, merupakan satu hal yang logis, karena dalam perjalanan sidang pihak Polda Jabar tidak bisa menghadirkan dan memiliki alat bukti yang kuat, dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Sehingga Pegi Setiawan sudah sepatunya dan selayaknya untuk dibebaskan dan batal demi hukum, maka sepatutnya pihak Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setiawan dalam perkara Perkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon Jawa Barat.

Dengan dimenangkannya, Praperadilan oleh Pegi Setiawan, maka pihak termohon harus menghentikan penyidikan kepada pihak  pemohon, dan segera membebaskan pemohon dari tahanan.

Seperti dalam kutipan  surat putusan PN Bandung, yang dibacakan oleh Hakim, yang dimana dalam kutipannya, “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan, serta mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan,” dalam bacaan Hakim PN Bandung yang menyidangkan  praperadilan Pegi Setiawan. (R**)

Berita Terkait

Tarian Iblis di Balik Jeruji: Ketika Negara Menjebak Nurani Rakyatnya Sendiri
Presiden Prabowo di Gugat Atas Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia – AS
Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Bukber di Kediaman Ustadz Anton Susanto
Beranikah 1.574 Pejabat Negara Sumbangkan Gaji Rp.50 juta/Orang/Bulan Untuk Rakyat
Tes Urine untuk Polisi, Separah Inikah Lingkaran Narkoba di Tubuh POLRI
Kapolres Bima Kota Terduga Kepemilikan Narkotika, Memasuki Gelar Perkara di Bareskrim POLRI
Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri
Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Hukum Yang Tidak Tegak

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:08 WIB

Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Sidareja Cilacap Amankan Miras dalam Razia Kos-kosan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:03 WIB

MPC Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Kabar Aksi “Peduli Mas Bupati” Adalah Hoaks & Upaya Provokasi

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:23 WIB

Kantor Hukum Fredy & Partners Dukung Penataan Parkir Terpusat Pangandaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:47 WIB

PAC PEMUDA PANCASILA Sidareja Tebar Kebaikan: Berbagi Takjil Jilid 2 DI Posko Lebaran Berlangsung Khidmat

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:51 WIB

Mudik ke Inggris?”: Kelakar Ahmad Luthfi Saat Lepas Bus Manchester United di Mudik Gratis Jateng

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:19 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Desa Karangreja Cilacap, 15 Rumah Warga Alami Kerusakan

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:32 WIB

PAC Pemuda Pancasila Majenang Tebar Kebaikan, Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:49 WIB

Instruksi Tegas Ketua MPC Rio Aditya: Loreng Oranye PAC Maos Siap Amankan Agenda Sosial di Pasar Paing

Berita Terbaru