Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Pembangunan Tower Seluler di Desa Solokanjeruk Kecamatan Solokanjeruk, yang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), namun yang menjadi aneh dalam pembangunan BTS tersebut walaupun tidak mengantongi izin, tapi pekerjaan lancar tanpa hambatan, bahkan tidak ada satu pun dari pemerintahan Kecamatan Solokanjeruk mempertanyakan izin PBG.
Selain diduga tidak mengantongi izin PBG, pembangunan tower seluler yang berlokasi di Jalan raya Rancaekek Solokanjeruk Majalaya, tepatnya depan Gudang penampungan kopi, disinyalir belum mengantongi AMDAL, padahal tanah bekas galian yang ada di sekitar area pembangunan tower bila tidak segera dibersihkan akan mencemari lingkungan.
Banyaknya dugaan pelanggaran dalam pembangunan tower seluler di Solokanjeruk, seakan dibiarkan begitu saja oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP ), dan tidak ada upaya untuk mencegah atau memberhentikan pekerjaan sebelum izin keluar.
Saat dilakukan perbincangan dengan para pekerja, Rabu (11/03), pekerja hanya berkata, “Pelaksana penanggung jawab pembangunannya sedang tidak ada dan dia jarang ke lokasi, kalau masalah izin itu semua kewenangan pak Sandy,” Jelasnya.
Hal yang telah dilanggar oleh perusahan yang membangun BTS di Desa Solokanjeruk, bahwa para pegawai nya tidak menggunakan kelengkapan keselamatan kerja ( safety ), ini jelas terlihat dari beberapa pekerja tidak menggunakan helm, sepatu boot, bahkan rompi pengaman. Seandainya seperti itu, ada dugaan para pekerjanya pun tidak mempunyai BPJS ketenaga kerjaan.
Tapi aneh nya pemerintah Kecamatan Solokanjeruk dan Pemerintah Kab. Bandung tidak berusaha menegur atau menghentikan sementara pembangunan BTS, karena adanya dugaan pelanggaran – pelanggaran yang disinyalir. dilakukan oleh perusahaan.



























