BTS di Desa Solokanjeruk Diduga Tanpa  PBG, Satpol PP Tanpa Tindakan

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Dalam pembangunan tower seluler, selalu membuat pihak pemerintah daerah naik pitam, bahkan selalu tanpa kordinasi dan langsung saja bangun tanpa mengurus terlebih dahulu perizinan yang harus ditempuh.

‎Seperti hal nya bangunan tower seluler ( BTS ) yang berlokasi di Jalan raya Solokanjeruk Majalaya, tepat nya di Desa Solokanjeruk disinyalir belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ). bahkan menurut informasi yang di himpun media,  BTS yang kini masih dalam tahap pembangunan pondasi, dan diduga masih terus melakukan pengerjaan seolah – olah ada pembiaran dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ).

‎Seharusnya Satpol PP selaku penegak perda melakukan verifikasi dilapangan dan pihak perusahaan yang membangun BTS untuk menunjukan perizinannya. Kalau memang disana terletak ada kejanggalan Satpol PP berhak bertindak.

‎Menurut salah seorang warga setempat, saat ditanya seputar pembangunan tower seluler itu diri nya mengaku, bahwa untuk izin warga memang sudah beres dan warga pun setuju, namun untuk izin yang lain saya tidak tahu.

Selain itu juga warga pun sudah mendapatkan kompensasi dari pembangunan tersebut, namun untuk izin PBG sendiri hingga berita ini diturunkan belum ada yang berani bicara, bahkan pekerja pun mengatakan, “kita hanya bekerja dan untuk Masalah perizinan saya tidak tahu,”.

‎Bila ternyata pembangunan BTS di Desa Solokanjeruk Kec. Solokanjeruk belum mengantongi PBG, maka Satpol PP harus segera menerapkan PP nomor 16 tahun 2021 dan segera menghentikan pembangunan.

Sesuai dengan amaran pemerintah bahwa “Membangun atau mengoperasikan menara BTS (Base Transceiver Station) tanpa izin khususnya tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat dikenakan sanksi berat sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Untuk sangsi ini terbagi menjadi dua kategori yaitu, sangsi utama administratif dan pidana. ( ASBOM )

Berita Terkait

Pembangunan Tower Seluler di Solokanjeruk Resmi di Segel Satpol PP Kab. Bandung
Pembangunan Irigasi di Kp. Cibodo Desa Babakan Diduga Tidak Transparan dan asal – Asalan
Kang DN Anggota DPR RI Dari Fraksi Golkar Sosialisasikan 4 Pilar di Masjid Al Karomah
BTS Solokanjeruk Diduga  Tanpa PBG Tanpa AMDAL Pekerja Tanpa Safety, Dan Pemerintah Tutup Mata
Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Menjadi Momentum Pipin Arifin Jadi Camat Ibun Definitif
Kejati Jabar Mulai Bergerak! Dugaan Korupsi Rp83 Miliar Proyek Revit Sekolah di Tasikmalaya Memanas
Ketua DPRD Kab. Bandung, Reses Menjadi Ajang Silaturahmi Dengan Masyarakat dan  Kader
Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Nasdem Toni Permana, S.H., Gelar reses masa sidang II tahun 2026 di Desa Bumiwangi

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:03 WIB

MPC Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Kabar Aksi “Peduli Mas Bupati” Adalah Hoaks & Upaya Provokasi

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:38 WIB

Pastikan Stabilitas Pangan,Gubernur Jateng Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Gede Solo

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:47 WIB

PAC PEMUDA PANCASILA Sidareja Tebar Kebaikan: Berbagi Takjil Jilid 2 DI Posko Lebaran Berlangsung Khidmat

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:51 WIB

Mudik ke Inggris?”: Kelakar Ahmad Luthfi Saat Lepas Bus Manchester United di Mudik Gratis Jateng

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:19 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Desa Karangreja Cilacap, 15 Rumah Warga Alami Kerusakan

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:32 WIB

PAC Pemuda Pancasila Majenang Tebar Kebaikan, Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:49 WIB

Instruksi Tegas Ketua MPC Rio Aditya: Loreng Oranye PAC Maos Siap Amankan Agenda Sosial di Pasar Paing

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:47 WIB

Korwil II Pemuda Pancasila Cilacap Salurkan Amanat Ketua MPC di Nusawungu dan Kroya

Berita Terbaru