Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Dalam pembangunan tower seluler, selalu membuat pihak pemerintah daerah naik pitam, bahkan selalu tanpa kordinasi dan langsung saja bangun tanpa mengurus terlebih dahulu perizinan yang harus ditempuh.
Seperti hal nya bangunan tower seluler ( BTS ) yang berlokasi di Jalan raya Solokanjeruk Majalaya, tepat nya di Desa Solokanjeruk disinyalir belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ). bahkan menurut informasi yang di himpun media, BTS yang kini masih dalam tahap pembangunan pondasi, dan diduga masih terus melakukan pengerjaan seolah – olah ada pembiaran dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ).

Seharusnya Satpol PP selaku penegak perda melakukan verifikasi dilapangan dan pihak perusahaan yang membangun BTS untuk menunjukan perizinannya. Kalau memang disana terletak ada kejanggalan Satpol PP berhak bertindak.
Menurut salah seorang warga setempat, saat ditanya seputar pembangunan tower seluler itu diri nya mengaku, bahwa untuk izin warga memang sudah beres dan warga pun setuju, namun untuk izin yang lain saya tidak tahu.
Selain itu juga warga pun sudah mendapatkan kompensasi dari pembangunan tersebut, namun untuk izin PBG sendiri hingga berita ini diturunkan belum ada yang berani bicara, bahkan pekerja pun mengatakan, “kita hanya bekerja dan untuk Masalah perizinan saya tidak tahu,”.
Bila ternyata pembangunan BTS di Desa Solokanjeruk Kec. Solokanjeruk belum mengantongi PBG, maka Satpol PP harus segera menerapkan PP nomor 16 tahun 2021 dan segera menghentikan pembangunan.
Sesuai dengan amaran pemerintah bahwa “Membangun atau mengoperasikan menara BTS (Base Transceiver Station) tanpa izin khususnya tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat dikenakan sanksi berat sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Untuk sangsi ini terbagi menjadi dua kategori yaitu, sangsi utama administratif dan pidana. ( ASBOM )



























