Semarang, REVOLUSI.co.id -Menanggapi maraknya serangan disinformasi yang menyasar Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026, pihak terkait memperingatkan bahwa segala bentuk penyebaran berita bohong merupakan pelanggaran hukum serius.
Serangan masif yang terjadi di platform TikTok, Instagram, dan Facebook ini diidentifikasi bukan sekadar ketidaktahuan publik, melainkan diduga sebagai pola serangan terstruktur yang sengaja digulirkan untuk menciptakan instabilitas.
Pemerintah menegaskan bahwa narasi-narasi berikut adalah HOAKS dan bersifat fitnah keji:
Narasi yang menyebutkan Gubernur Ahmad Luthfi ditangkap oleh KPK bersama Bupati Pekalongan adalah sepenuhnya BOHONG dan tidak berdasar pada realitas hukum apa pun.
Klaim mengenai penagihan pajak kendaraan secara langsung ke rumah-rumah warga adalah disinformasi yang bertujuan meresahkan masyarakat dan merusak citra tata kelola pemerintahan.
Tindakan memproduksi serta menyebarluaskan konten yang dipotong-potong (misleading content) dengan niat menyesatkan orang banyak dapat dijerat di bawah payung hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaku penyebaran hoaks dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, serta menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik maupun kerugian secara sosial.
Masyarakat di himbau
”Jangan menjadi bagian dari rantai kejahatan digital,” Masyarakat diminta untuk segera berhenti menyebarkan konten yang tidak tervalidasi kebenarannya.
Tim siber terus melakukan pemantauan terhadap akun-akun yang terbukti memproduksi dan mengamplifikasi narasi hoaks ini untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat diharapkan hanya merujuk pada saluran informasi resmi pemerintah untuk mendapatkan kebenaran faktual.
(Red)
Penulis: Mulyadi tanjung



























