Cilacap, REVOLUSI co.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat dan pemberitaan media terkait pembangunan menara telekomunikasi (tower) setinggi 52 meter di Desa Pesahangan, Kecamatan Cimanggu. Pada Rabu (04/03/2026), petugas diterjunkan ke lokasi untuk memastikan kepatuhan pengembang terhadap aturan daerah.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, tower yang berdiri di atas tanah sewaan warga selama 11 tahun tersebut saat ini masih dalam tahap konstruksi fisik. Meski pihak perangkat desa menyatakan lokasi tersebut jauh dari pemukiman, Satpol PP memberikan perhatian serius pada aspek administrasi perizinan yang menjadi syarat mutlak pembangunan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap melalui petugas di lapangan menegaskan bahwa setiap bangunan gedung, termasuk menara telekomunikasi, wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai aktivitas konstruksi.
Hal ini sesuai dengan kewenangan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
”Kami sedang melakukan konfirmasi mendalam terkait kelengkapan izin operasional dan IMB/PBG-nya.
Jangan sampai pembangunan berjalan mendahului izin yang keluar,” ujar petugas Satpol PP dalam laporannya.
Sempat terjadi simpang siur informasi di tingkat desa mengenai siapa pemilik proyek tersebut. Namun, hasil temuan dokumen di area pembangunan mengungkap bahwa PT Tower Bersama Indonesia merupakan pihak penanggung jawab proyek.
Saat ini, Satpol PP telah mengantongi identitas Contact Person Pelaksa pekerjaan atas nama Agus Setiawan untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut mengenai dokumen legalitas yang dimiliki perusahaan.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan pelanggaran terhadap Perda atau ketiadaan PBG, Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan administratif, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
(Buyung/Tim )



























