Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Akun tiktok yang mengatasnamakan serdadu Ib yang di duga milik Iwan Baplang yang berdomisili di Desa Hegarmanah Kecamatan Cikancung, menuduh kepada salah seorang wartawan yang biasa melakukan liputan, dengan menyebutkan melakukan pungli.
Bahasa yang tidak pantas dan tanpa bukti itu menyebar di medsos tiktok, yang dimana dalam video tiktok nya ada salah seorang wartawan yang sedang ngobrol, dan mungkin diduga di foto oleh salah seorang perangkat desa.
Namun dalam foto itu, wartawan tersebut tidak dalam menerima uang atau menerima sesuatu, dan secara tiba tiba di foto lalu di upload ke media sosial yang kini menyebar. Tuduhan yang secara lahiriah tidak mendasar itu, seakan – akan wartawan tersebut melakukan pungli.
Seperti yang diucapkannya dalam salah satu video di medsos, bahwa desa sudah memberikan panggung lagi, dan dia ( Iwan Baplang ), juga mengadu kepada Pak Camat serta BPD yang dianggap tidak ada peran nya, karena ada wartawan yang datang ke Desa Hegarmanah Kec. Cikancung, melakukan pungli.
Tuduhan yang tidak mendasar itu seakan membuat reaksi rekan – rekan wartawan tak terima dan rekan rekan wartawan pun mendatangi Polsek Cikancung pada Kamis ( 06/01), untuk mengadukan dan meminta saran kepada pihak Polsek Cikancung, namun hasil nya nihil.
”Ya kami merasa kecewa juga, karena tidak ada yang berkompeten, padahal itu jelas menghina dan menuduh kepada seorang wartawan dengan mengupload foto seorang wartawan dan mengatakan pungli,” Jelasnya.
Sesuai Pasal 433 KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengatur tentang pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan seseorang secara lisan, tulisan, atau gambar dengan maksud diketahui umum, dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, tetapi tidak berlaku jika demi kepentingan umum atau membela diri.
Pasal ini melindungi individu, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan untuk membungkam kritik, terutama terkait pejabat publik, sehingga perlu penerapan yang berorientasi.
Maka disini perlu adanya reformasi Polri agar setiap Polri mempunyai wibawa yang tinggi, dan bisa melayani masyarakat dengan baik, karena delik aduan ini sudah menyerang kehormatan seseorang namun masih saja penegak hukum tidak berkutik dan seakan tidak ada pasal yang bisa menjerat seseorang dalam melakukan penghinaan dan menyerang harkat martabat seseorang. ( ASEP BOM)



























