Lapor Pak, Pemuda Asal Cikancung Tuduh Wartawan Pungli Tanpa Bukti, Di Biarkan

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Akun tiktok yang mengatasnamakan serdadu Ib yang di duga milik Iwan Baplang yang berdomisili di Desa Hegarmanah Kecamatan Cikancung, menuduh kepada salah seorang wartawan yang biasa melakukan liputan, dengan menyebutkan melakukan pungli.

‎Bahasa yang tidak pantas dan tanpa bukti itu menyebar di medsos tiktok, yang dimana dalam video tiktok nya ada salah seorang wartawan yang sedang ngobrol, dan mungkin diduga di foto oleh salah seorang perangkat desa.

‎Namun dalam foto itu, wartawan tersebut tidak dalam menerima uang atau menerima sesuatu, dan secara tiba tiba di foto lalu di upload ke media sosial yang kini menyebar. Tuduhan yang secara lahiriah tidak mendasar itu, seakan – akan wartawan tersebut melakukan pungli.

‎Seperti yang diucapkannya dalam salah satu video di medsos, bahwa desa sudah memberikan panggung lagi, dan dia ( Iwan Baplang ), juga  mengadu kepada Pak Camat serta BPD yang dianggap tidak ada peran nya, karena ada wartawan yang datang ke Desa Hegarmanah Kec. Cikancung, melakukan pungli.

‎‎Tuduhan yang tidak mendasar itu seakan membuat reaksi rekan – rekan wartawan tak terima dan rekan rekan wartawan pun mendatangi Polsek Cikancung pada Kamis ( 06/01), untuk mengadukan dan meminta saran kepada pihak Polsek Cikancung, namun hasil nya nihil.

‎‎”Ya kami merasa kecewa juga, karena tidak ada yang berkompeten,  padahal itu jelas menghina dan menuduh kepada seorang wartawan dengan mengupload foto seorang wartawan dan mengatakan pungli,” Jelasnya.

‎‎Sesuai Pasal 433 KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengatur tentang pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan seseorang secara lisan, tulisan, atau gambar dengan maksud diketahui umum, dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, tetapi tidak berlaku jika demi kepentingan umum atau membela diri.

‎‎Pasal ini melindungi individu, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan untuk membungkam kritik, terutama terkait pejabat publik, sehingga perlu penerapan yang berorientasi.

‎Maka disini perlu adanya reformasi Polri agar setiap Polri mempunyai wibawa yang tinggi, dan bisa melayani masyarakat dengan baik, karena delik aduan ini sudah menyerang kehormatan seseorang namun masih saja penegak hukum tidak berkutik dan seakan tidak ada pasal yang bisa menjerat seseorang dalam melakukan penghinaan dan menyerang harkat martabat seseorang. ( ASEP BOM)

Berita Terkait

Pembangunan Tower Seluler di Solokanjeruk Resmi di Segel Satpol PP Kab. Bandung
Pembangunan Irigasi di Kp. Cibodo Desa Babakan Diduga Tidak Transparan dan asal – Asalan
Kang DN Anggota DPR RI Dari Fraksi Golkar Sosialisasikan 4 Pilar di Masjid Al Karomah
BTS Solokanjeruk Diduga  Tanpa PBG Tanpa AMDAL Pekerja Tanpa Safety, Dan Pemerintah Tutup Mata
BTS di Desa Solokanjeruk Diduga Tanpa  PBG, Satpol PP Tanpa Tindakan
Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Menjadi Momentum Pipin Arifin Jadi Camat Ibun Definitif
Kejati Jabar Mulai Bergerak! Dugaan Korupsi Rp83 Miliar Proyek Revit Sekolah di Tasikmalaya Memanas
Ketua DPRD Kab. Bandung, Reses Menjadi Ajang Silaturahmi Dengan Masyarakat dan  Kader

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:08 WIB

Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Sidareja Cilacap Amankan Miras dalam Razia Kos-kosan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:03 WIB

MPC Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Kabar Aksi “Peduli Mas Bupati” Adalah Hoaks & Upaya Provokasi

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:23 WIB

Kantor Hukum Fredy & Partners Dukung Penataan Parkir Terpusat Pangandaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:47 WIB

PAC PEMUDA PANCASILA Sidareja Tebar Kebaikan: Berbagi Takjil Jilid 2 DI Posko Lebaran Berlangsung Khidmat

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:51 WIB

Mudik ke Inggris?”: Kelakar Ahmad Luthfi Saat Lepas Bus Manchester United di Mudik Gratis Jateng

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:19 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Desa Karangreja Cilacap, 15 Rumah Warga Alami Kerusakan

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:32 WIB

PAC Pemuda Pancasila Majenang Tebar Kebaikan, Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:49 WIB

Instruksi Tegas Ketua MPC Rio Aditya: Loreng Oranye PAC Maos Siap Amankan Agenda Sosial di Pasar Paing

Berita Terbaru