Bandung, REVOLUSI.co.id– Kriminalisasi terhadap wartawan sudah bukan lagi rahasia umum, karena banyak awak media yang sering kali dijadikan bulan – bulanan oleh penegak hukum yang jiwa nya tidak tegak. Puluhan bahkan ratusan wartawan yang pernah merasakan di kriminalisasi oleh penegak hukum lewat celah – celah yang tidak masuk akal.
Padahal jelas dalam undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers tertuang point – point hak klarifikasi dan hak jawab, namun terkadang penegak hukum tidak mengerti undang – undang 40 tahun 1999.
Jebakan demi jebakan pun mereka buat bahkan terkadang mereka membuat skenario yang tidak masuk di akal, tapi aneh nya dari atas kebawah mereka seolah – olah tutup mata dan tutup telinga bahwa itu salah, dan terus memaksakan untuk memperkarakan wartawan.
Tapi aneh nya bila terjadi kasus suap terhadap wartawan dengan alasan agar tidak tayang berita, yang ditangkap dan di periksa hanya wartawannya saja, sedangkan pelaku penyuapan tidak kena pasal. Alasan nya masuk keranah pemerasan, dan ada dugaan pelaku penyuapan di peras dibelakang layar. Ini yang disebut sebagai ladang keuntungan bagi oknum penegak hukum yang tidak tegak.
Ini yang perlu diluruskan oleh para penegak hukum, sebenarnya itu tidak masuk dalam kategori pemerasan, itu masuk kedalam kategori penyuapan. Mengapa harus masuk penyuapan karena ada objek permasalahan yang tidak mau di ungkap dan di publikasikan.
Nah disini kita baru bisa menyimpulkan bahwa itu adalah kategori penyuapan, yang seharusnya ke dua – dua nya terkena hukuman. Bisa kita bandingkan kalau pemerasan tanpa ada sesuatu hal, tapi kalau penyuapan ada satu hal. Ini yang harus diselidiki lebih lanjut oleh penegak hukum.
Maka nya penegak hukum banyak yang tidak tegak dalam menangani perkara wartawan, dan seolah olah penegak hukum punya rasa dendam dan dapat menghasilkan uang dari objek yang bermasalah dengan wartawan.
Itulah penegak hukum yang tidak tegak, satu perkara bisa dipelintir dan diubah menjadi sebuah perkara yang berbeda agar objek yang menjadi temuan wartawan tidak terjerat pidana. Maka dipelintir lah menjadi pemerasan bukan perkara suap.
Penulis adalah Pimpinan Umum Media REVOLUSI.co.id



























