Diduga PT Duta Family Jual Air Permukaan Tanpa Izin SIPPA, Warga dan Petani Mengeluh 

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Kab Bandung, REVOLUSI.co.id -Warga Kampung Cirungki dan kelompok tani di Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, mengeluhkan krisis air yang kerap terjadi saat musim kemarau panjang. Kondisi tersebut diduga kuat akibat pengambilan dan pengaliran mata air Ciburial yang dikomersialkan ke sejumlah perusahaan industri.

Mata air Ciburial yang berada di Kampung Ciburial, Kampung Cipingping RW 05, Desa Hegarmanah, disebut-sebut dialirkan ke PT ABC, Kogen Dairy, serta sejumlah industri lainnya. Air tersebut diduga dikomersialkan oleh Yayasan atau PT Duta Family tanpa izin yang jelas serta tanpa kajian dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar, khususnya para petani.

M. Yakub, yang akrab disapa Mang Kukuh, menegaskan bahwa pengambilan dan penjualan air dari mata air Ciburial tersebut patut diduga melanggar aturan perizinan, karena diduga belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air ( SIPPA ).

“Pengambilan air oleh PT Duta Family dan penjualannya ke perusahaan-perusahaan industri diduga tidak mengantongi izin SIPPA. Selain itu, tidak pernah ada kajian dampak lingkungan terhadap para petani yang selama ini bergantung pada mata air tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya mata air Ciburial menjadi sumber utama pengairan lahan pertanian warga, bahkan saat musim kemarau debit air masih mencukupi. Namun kini, kondisi berbalik drastis.

“Sekarang kalau musim kemarau, airnya menyusut, sawah kekeringan, dan itu jelas merugikan kepentingan banyak masyarakat,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Ketua Ormas BPPKB Banten, Iwan Setiawan alias Bablang. Ia menyebut mata air Ciburial dimanfaatkan oleh PT Duta Family bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk tujuan komersial.

“Mata air Ciburial seharusnya menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar. Tapi sekarang diduga dijual ke industri. Ini bukan untuk kepentingan umum, melainkan keuntungan perusahaan,” kata Iwan.

Ia menambahkan, air dari mata air tersebut kini ditarik menggunakan pipa paralon menuju pabrik-pabrik di kawasan Jalan Raya Majalaya–Cicalengka.

“Sekarang airnya ditarik pakai paralon ke pabrik-pabrik. Katanya ke pabrik di Jalan Raya Cicalengka–Majalaya,” ungkapnya.

Menurut Iwan, mata air tersebut sejatinya merupakan aset desa yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan dikomersialkan untuk kepentingan segelintir pihak.

“Harapan saya, fungsikan sebagaimana mestinya. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan meraup keuntungan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas pemanfaatan mata air oleh perusahaan tersebut telah berlangsung cukup lama, diperkirakan sudah sekitar lima tahun.

“Mata air itu dialirkan melalui pipa mengikuti aliran sungai dan sebagian besar mengalir keluar dari pemukiman warga Kampung Cipingping,” jelasnya.

Warga setempat menyebut debit air Ciburial sebenarnya cukup besar. Bahkan, nama “Ciburial” dalam bahasa Sunda berarti air yang melimpah. Namun ironisnya, air tersebut tidak dinikmati warga sekitar.

“Dialirkan pakai paralon ke arah Peundeuy, ke kawasan industri di Jalan Raya Majalaya–Cicalengka,” ujar seorang warga.

Saat ditanya apakah air tersebut juga mengalir ke pemukiman warga sekitar mata air, warga menjawab tidak.

“Ke perumahan mah tidak, perumahan bikin lagi (sumber air) sendiri,” ujarnya.

Padahal, tepat di bagian atas sumber mata air tersebut terdapat kawasan pemukiman yang cukup luas, yakni Perumahan Hegarmanah.

Sementara itu, pengamat politik dan lingkungan, Rudiyana, SH, menilai bahwa pengelolaan mata air yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kekeringan yang merugikan petani.

Ia menegaskan, praktik tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 66 UU tersebut, negara menjamin perlindungan bagi masyarakat, pelapor, saksi, dan aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014 menegaskan pentingnya perizinan dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya lingkungan, serta menutup celah pembiaran terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Duta Family maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pengambilan dan komersialisasi mata air Ciburial tersebut. (Tim/Red)

Berita Terkait

Pembangunan Tower Seluler di Solokanjeruk Resmi di Segel Satpol PP Kab. Bandung
Pembangunan Irigasi di Kp. Cibodo Desa Babakan Diduga Tidak Transparan dan asal – Asalan
Kang DN Anggota DPR RI Dari Fraksi Golkar Sosialisasikan 4 Pilar di Masjid Al Karomah
BTS Solokanjeruk Diduga  Tanpa PBG Tanpa AMDAL Pekerja Tanpa Safety, Dan Pemerintah Tutup Mata
BTS di Desa Solokanjeruk Diduga Tanpa  PBG, Satpol PP Tanpa Tindakan
Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Menjadi Momentum Pipin Arifin Jadi Camat Ibun Definitif
Kejati Jabar Mulai Bergerak! Dugaan Korupsi Rp83 Miliar Proyek Revit Sekolah di Tasikmalaya Memanas
Ketua DPRD Kab. Bandung, Reses Menjadi Ajang Silaturahmi Dengan Masyarakat dan  Kader

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:08 WIB

Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Sidareja Cilacap Amankan Miras dalam Razia Kos-kosan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:03 WIB

MPC Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Kabar Aksi “Peduli Mas Bupati” Adalah Hoaks & Upaya Provokasi

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:23 WIB

Kantor Hukum Fredy & Partners Dukung Penataan Parkir Terpusat Pangandaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:47 WIB

PAC PEMUDA PANCASILA Sidareja Tebar Kebaikan: Berbagi Takjil Jilid 2 DI Posko Lebaran Berlangsung Khidmat

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:51 WIB

Mudik ke Inggris?”: Kelakar Ahmad Luthfi Saat Lepas Bus Manchester United di Mudik Gratis Jateng

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:19 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Desa Karangreja Cilacap, 15 Rumah Warga Alami Kerusakan

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:32 WIB

PAC Pemuda Pancasila Majenang Tebar Kebaikan, Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:49 WIB

Instruksi Tegas Ketua MPC Rio Aditya: Loreng Oranye PAC Maos Siap Amankan Agenda Sosial di Pasar Paing

Berita Terbaru