Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id – Kasus Dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur kini terjadi di wilayah Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, kasus kekerasan yang di duga dilakukan oleh salah seorang Kepala MI Al Gozali ini, sempat tertunda selama satu tahun, dan baru sekarang 2025 ini dibuka kembali.
Kekerasan yang seharusnya tidak terjadi ini dan tidak layak dilakukan oleh seorang pimpinan pendidik, dan seakan dunia pendidikan yang berbasis agama kini telah di coreng oleh salah seorang Kepala MI Al Gozali. Padahal sekolah Madrasah Ibtidaiyah itu berada di bawah naungan Kementrian Agama ( Kemenag ) Kab. Bandung.
Namun ternyata Madrasah Ibtidaiyah tersebut tidak serta Merta memberikan pendidikan yang lebih baik, malah seorang Kepala MI nya yang melakukan kekerasan terhadap siswa ke IV dan sekarang siswa itu telah naik ke kelas V , kekerasan yang di duga dilakukan oleh oknum Kepala MI Al Gozali terhadap salah seorang siswa, berawal dari tuduhan yang tidak mendasar yang dilakukan oleh oknum Kepala MI itu, dan berakhir dengan kekerasan terhadap siswa.
Namun kini pihak unit PPA Polresta Bandung telah menetapkan tersangka terhadap Kepala MI Al Gozali Kec. Ciparay, namun menurut informasi yang dihimpun bahwa Pihak Polresta Bandung belum melakukan penahanan oknum Kepala MI yang di duga telah melakukan kekerasan terhadap siswa.
Menurut orang tua korban saat dihubungi sejumlah awak media mengatakan,” Kekerasan ini tidak bisa dibiarkan, karena ini telah melampaui batas, saya pun setelah pelaporan dilakukan terus menerus mencari keadilan, agar kasus kekerasan terhadap siswa tidak terulang kembali di dunia pendidikan yang ada di Kab. Bandung,” terang orang tua korban.
“Saya selama satu tahun setelah mandeg nya kasus kekerasan ini, saya terus berjuang agar keadilan itu ada, dan pada lahirnya setelah satu tahun ini tepatnya di tahun 2025 keadilan itu muncul, dengan di tetapkannya Kepala MI itu, sebagai tersangka,” Jelasnya.
” Alhamdulilah penantian ini berakhir dengan penetapan tersangka, walau pun saya sudah menjalan proses pencarian keadilan selama 1 tahun, dengan penuh lika – liku, bahkan sampai terjadi Restorasi Jastice dan saya menolak, dan kini setelah setahun kasus nya mulai terang benderang, keadilan pun muncul setelah satu tahun menanti,” Jelas Orang tua Korban, ( REDAKSI )



























