Satgas SIRI Amankan Mantan Bupati Kotawaringin Barat UI Dalam Saksi Perkara Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, REVOLUSI.co.id – Bertempat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Jumat (26/07), sekitar pukul 15.45 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan saksi dalam dugaan perkara korupsi, asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Tim SIRI telah mengamankan  inisial UI mantan Bupati Kotawaringin Barat, yang diduga telah melakukan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat,  kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Pengamanan yang dilakukan Tim Intel  Kejaksaan  Agung dan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kepala Kejati Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri, dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring, dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.

Kasus yang diduga menjerat Mantan Bupati Kotawaringin Waringin Barat itu, berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023, dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir.  Dan pada Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).

Saat diamankan, Saksi  UI terduga korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat, kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri  itu,  bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejagung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, untuk dilakukan pendalaman dalam  kasus korupsi yang telah melibatkan dirinya. (R***).

Berita Terkait

Komisi II DPR: Semua Program Pembangunan Nasional Bisa Berhasil jika Data Admindukcapil Akurat
Wapres Gibran Tegur Mentan Amran, Hanya Karena Sikat Mafia Beras, Ada Apa ?
Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya Terseret
Beranikah Prabowo Terbitkan Perpu Perampasan Aset ???
Wartawan Tempo di Teror, Hasan Hasbi Kaya Anak TK
Rusak nya Indonesia  di Tangan Politik Menjadikan Surga Bagi Koruptor
Mendagri Dorong Pemda  Laksanakan PSU Perkuat Koordinasi Serta Intensifkan Persiapan
Bobroknya PWI Bukti Organisasi Tidak  Tahu Hukum
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 13:46 WIB

Wapres Gibran Tegur Mentan Amran, Hanya Karena Sikat Mafia Beras, Ada Apa ?

Sabtu, 12 April 2025 - 17:56 WIB

Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya Terseret

Selasa, 1 April 2025 - 15:50 WIB

Beranikah Prabowo Terbitkan Perpu Perampasan Aset ???

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:50 WIB

Wartawan Tempo di Teror, Hasan Hasbi Kaya Anak TK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:29 WIB

Rusak nya Indonesia  di Tangan Politik Menjadikan Surga Bagi Koruptor

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:13 WIB

Mendagri Dorong Pemda  Laksanakan PSU Perkuat Koordinasi Serta Intensifkan Persiapan

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:43 WIB

Bobroknya PWI Bukti Organisasi Tidak  Tahu Hukum

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:42 WIB

Ketum PPWI Kritik Pedas Polri dan Dewan Pers, Sebut ” Lembaga Pecundang”

Berita Terbaru