KPK Tetapkan Tersangka Pemberi Gratifikasi Jual Beli Jabatan Di  Prov. Maluku Utara

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,. REVOLUSI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan IJ selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Maluku Utara sebagai Tersangka atas dugaan pemberiaan gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkungan Provinsi Maluku Utara kepada AGK, yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara tahun 2019 – 2024.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka IJ untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 s.d 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan yang bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK terhadap AGK yang diduga menerima sejumlah uang dan/atau barang terkait pengadaan barang/jasa. Pengurusan perizinan, dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Di kutif dari laman KPK.go.id, dalam konstruksi perkaranya, Tersangka IJ diduga memberikan uang kepada AGK dengan beberapa transaksi rekening melalui RA, atas perintah AGK  sekitar Rp1,2 Miliar. Pemberian tersebut diduga dalam rangka pengisian jabatan Kadisdik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dimana penerimaan uangnya dilakukan dalam dua periode, yaitu sebelum IJ dilantik menjadi Kadisdik sebesar Rp210 juta, dan sejumlah Rp1,02 Miliar setelah IJ menjabat Kadisdik.

Atas perbuatannya, Tersangka IJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R***)

Berita Terkait

Wapres Gibran Tegur Mentan Amran, Hanya Karena Sikat Mafia Beras, Ada Apa ?
Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya Terseret
Beranikah Prabowo Terbitkan Perpu Perampasan Aset ???
Wartawan Tempo di Teror, Hasan Hasbi Kaya Anak TK
Rusak nya Indonesia  di Tangan Politik Menjadikan Surga Bagi Koruptor
Mendagri Dorong Pemda  Laksanakan PSU Perkuat Koordinasi Serta Intensifkan Persiapan
Bobroknya PWI Bukti Organisasi Tidak  Tahu Hukum
Ketum PPWI Kritik Pedas Polri dan Dewan Pers, Sebut ” Lembaga Pecundang”
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 17:56 WIB

Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya Terseret

Selasa, 1 April 2025 - 15:50 WIB

Beranikah Prabowo Terbitkan Perpu Perampasan Aset ???

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:50 WIB

Wartawan Tempo di Teror, Hasan Hasbi Kaya Anak TK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:29 WIB

Rusak nya Indonesia  di Tangan Politik Menjadikan Surga Bagi Koruptor

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:13 WIB

Mendagri Dorong Pemda  Laksanakan PSU Perkuat Koordinasi Serta Intensifkan Persiapan

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:43 WIB

Bobroknya PWI Bukti Organisasi Tidak  Tahu Hukum

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:42 WIB

Ketum PPWI Kritik Pedas Polri dan Dewan Pers, Sebut ” Lembaga Pecundang”

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:21 WIB

Presiden Prabowo ” Beri Penyakit Kepada Masyarakat” Ucapkan Endas Mu Dan Hidup Jokowi

Berita Terbaru