Karangpucung, REVOLUSI.co.id– Langkah hukum tegas diambil oleh Ny. Gita Chindy melalui kuasa hukumnya terhadap dugaan penguasaan sepihak harta peninggalan Suaminya almarhum Daryono. Melalui kantor hukum FS LAW OFFICE, pihak ahli waris resmi melayangkan surat peringatan keras (somasi) kepada Saudara Fanndy Ahmad dan Saudara Indra Dwi Pamuji.
Perselisihan ini dipicu oleh tindakan para terlapor yang diduga menahan dan menguasai secara sepihak “Bundel Waris” atau dokumen aset peninggalan almarhum Daryono, yang seharusnya menjadi hak bersama seluruh ahli waris yang sah.
Somasi resmi telah dikirimkan pada Rabu (04/03) melalui jasa kurir JNE dengan nomor resi 024630001916526 sebagai bentuk kepastian hukum.
Kuasa hukum mendesak agar para pemegang bundel waris segera menyerahkan atau sekurang-kurangnya memperlihatkan inventaris aset secara transparan guna menghindari dugaan penggelapan.
Pihak Ny. Gita Chindy memberikan peringatan bahwa penguasaan aset tanpa hak dapat dijerat pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP) serta gugatan perbuatan melawan hukum secara perdata.
”Kami mengimbau Saudara Fanndy dan Indra untuk menunjukkan itikad baik dan kooperatif dalam waktu yang patut. Jika konfirmasi tidak segera diberikan, kami pastikan perkara ini akan berlanjut ke jalur laporan kepolisian dan gugatan ke Pengadilan Negeri,” tegas Kantor Hukum FS LAW OFFICE, selaku Kuasa Hukum.
Langkah ini diambil demi menjaga tertib administrasi dan memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Red)



























