Cilacap, REVOLUSI.co.id – Jeritan hati Bu Sarimah (80), seorang lansia di Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, menjadi potret kelam dunia perkoperasian di Kabupaten Cilacap. Demi menagih hak atas tabungannya senilai Rp16 juta dan dana anaknya Rp10 juta yang tak kunjung cair, ia terpaksa bertahan di kantor KSPPS Surya Utama Nusantara hingga uangnya dikembalikan.
Aksi Bu Sarimah ini bukan sekadar protes warga biasa, melainkan pengungkapan tabir dugaan manajemen “ugal-ugalan” dan praktik malpraktik keuangan yang dilakukan pengurus koperasi.
Manajemen KSPPS Surya Utama Nusantara diduga kuat telah mengangkangi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Pasal 34 undang-undang tersebut, yang menegaskan tanggung jawab penuh pengurus atas kerugian anggota akibat kelalaian atau kesengajaan.
Tak hanya itu, tindakan menahan dana anggota tanpa alasan likuiditas yang transparan dapat diseret ke ranah pidana. Berdasarkan Pasal 372 KUHP, pengurus terancam jeratan pasal penggelapan jika terbukti sengaja memiliki atau menguasai dana titipan anggota yang seharusnya dikembalikan saat diminta.
Ketua Koperasi, Wati, saat dikonfirmasi tim investigasi, mengakui adanya kemacetan dana yang fantastis. Ia mengklaim kemacetan di tangan anggota mencapai angka hingga miliaran rupiah, sementara arus tabungan yang masuk mulai mengering.
Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar, Hal ini menjadikan fungsi pengawasan yang terabaikan. Kemana Dewan Pengawas saat kredit macet membengkak hingga miliaran?
Memunculkan Potensi Kredit Fiktif:
Muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang atau pengucuran kredit tanpa agunan yang jelas untuk memperkaya oknum pengurus.
Di tengah krisis, kantor dikabarkan hanya buka pukul 15.00 sore, namun karyawan tetap gencar menarik tabungan dan angsuran dari 500 anggota aktif yang tersisa.
Situasi ini telah melanggar Permenkop UKM No. 9 Tahun 2020, KSPPS Surya Utama Nusantara kini berada dalam status “Tidak Sehat” karena gagal memenuhi kewajiban jangka pendeknya kepada nasabah.
Masyarakat kini mendesak Dinas Koperasi & UKM Cilacap serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, dalam permasalahan yang kini melanda nasabah KSPPS Surya Utama Nusantara.
Dengan terjadinya gagal bayar terhadap nasabah oleh KSPPS Suryana Utama Nusantara, air mata lansia 80 tahun dan ratusan anggota lainnya menjadi tumbal dari lemahnya pengawasan dan keserakahan manajemen.
Jika dibiarkan, runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Cilacap hanya tinggal menunggu waktu.
(Buyung/Tim)



























