Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Pembangunan rabat beton di Kampung Walahir Desa Loa Kecamatan Paseh, mengalami waktu keterlambatan dalam penyelesaiannya, bahkan menurut warga sekitar baru terselaikan pada akhir Januari 2025.
Pembangunan Rabat beton sepanjang 800 meter yang dimana anggarannya diambil dari APBD Kab. Bandung, melalui DPUTR tahun anggaran 2024, seakan telah melewati batas pengerjaan dan selayaknya anggaran itu masuk dalam Silva.
Namun yang menjadi pertanyaan kenapa anggaran rabat beton kampung Walahir Desa Loa yang seharus nya sebelum tutup anggaran terselesaikan tapi ini malah bulan pertama tahun 2025 masih terus berjalan pengerjaannya.
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga Desa Dani Kec. Leles Udin, saat dihubungi mengatakan,” Alhamdulilah dengan adanya perbaikan jalan walahir saya sangat mendukung sekali, karena ke Majalaya lebih hemat waktu. Jalan walahir ini baru di buka sekitar 2 Minggu yang lalu, karena pada Januari 2025 masih pengerjaan,” Jelasnya.
” Bahkan untuk pengadaan alat berat dan mixer (moln ) pun lewat jalan Desa Dano, ya saya kira ini pembangunan pemerintah Kab. Garut, ternyata Kab. Bandung,” Ungkap Udin.
Dalam pengerjaan pembangunan rabat beton Kampung Walahir yang dirasakan agak terlambat dalam pembangunannya, dan melampaui batas waktu pengerjaan serta melampaui batas waktu anggaran yang dimana anggaran APBD Kab. Bandung yang tidak terserap harus dikembalikan ke Kas Daerah dan menjadi Silva.
Maka dari itu pembangunan rabat beton Kampung Walahir Desa Loa harus dilakukan tender ulang, karena anggaran sudah menjadi Silva. Dan PUTR Kab. Bandung, menganggarkan kembali pembangunan rabat beton di Desa Loa, namun dalam tender nanti apakah pemenang tender akan mengerjakan apa, karena pembangunan rabat beton Kampung Walahir sudah terselesaikan.
Seperti yang diungkapkan pegawai DPUTR saat dihubungi, mengatakan,” memang benar itu ada keterlambatan pengerjaan, sekitar bulan Januari 2025 akhir baru beres pengerjaan, dan itu sudah dijadikan Silva oleh PUTR Kab. Bandung,” Ungkapnya.
Sedangkan menurut salah seorang analis Adi Priatna, mengatakan,” Kalau memang ada pengerjaan pembangunan sudah lewat batas waktu, itu pasti kena finalty dan bila lewat batas tahun itu harus di kembalikan dan menjadi Silva, karena anggaran tahun 2024 yang tidak terserap sepenuh nya harus dikembalikan ke pemerintah melalui kas daerah. Maka disitulah terjadi istilah Silva,” Ungkap nya. ( RED ).