Tanah Wakaf Desa Solok Diduga Jadi Bisnis Mafia Tanah dan Oknum Pemdes, APH Jangan Diam

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi, REVOLUSI.co.id– Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan tanah wakaf peninggalan almarhum H. Sukamto (H. Ahong) di Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, kini memasuki babak baru. Serangkaian temuan investigasi mengindikasikan adanya dugaan praktik “komersialisasi” aset umat yang melibatkan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Solok dengan pihak pengembang perumahan swasta.

Kronologi dan Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari tanah seluas kurang lebih 35 tumbuk yang dibeli oleh almarhum H. Ahong dari saudari Netti, yang secara sah telah diperuntukkan sebagai tanah wakaf pemakaman warga Desa Solok. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas yang kontradiktif dengan fungsi sosial lahan tersebut.

Alih-alih menjadi tempat peristirahatan terakhir yang layak bagi warga, lahan tersebut diduga kuat telah menjadi objek bisnis. Berdasarkan surat klarifikasi Pemdes Solok nomor 593.2/002/SLK/Pem, pihak desa mengakui adanya keterlibatan pengembang Villa Zahra dan D. Green Solok Ubi dalam pembiayaan operasional di lahan tersebut dengan dalih “pembersihan dan penggalian”.

Indikasi Pelanggaran Hukum dan Analisa Fakta dari salah satu awak media  menyoroti beberapa poin krusial yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang:

Dugaan Penjualan/Penggadaian Aset Tanpa Izin: Terdapat indikasi kuat bahwa lahan tersebut dikomersialkan kepada developer tanpa persetujuan ahli waris dan tanpa prosedur hukum wakaf yang benar.

Status Ilegal menurut Kemenag: Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak Kemenag Jambi mensinyalir adanya ketidaksesuaian prosedur, sehingga status aktivitas di atas lahan tersebut dianggap ilegal.

Kerjasama “Bawah Tangan”: Pelibatan pengembang perumahan dalam proyek desa di atas tanah wakaf tanpa transparansi aliran dana menimbulkan kecurigaan adanya gratifikasi atau kesepakatan terselubung untuk mengambil keuntungan dari aset umat.

Bantahan Pemdes yang Meragukan: Meski Pemdes Solok berdalih tindakan tersebut demi “kemakmuran masyarakat”, ketiadaan koordinasi yang sah dengan ahli waris dan instansi terkait memperkuat dugaan adanya skandal mafia tanah.

Desakan Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)
Melalui laporan ini, Redaksi Tipikor News secara tegas mendesak:

Bupati Muaro Jambi: Untuk segera menginstruksikan Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap Kepala Desa Solok terkait pengelolaan aset desa dan tanah wakaf. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap oknum yang “menggadaikan” kepentingan umat demi rupiah.

Kapolda Jambi: Segera turunkan tim Ditreskrimsus untuk mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan praktik tipikor dalam kasus ini. Penyerobotan aset umat untuk kepentingan pengembang perumahan adalah pelanggaran serius yang menjerat pidana.

“Tanah wakaf adalah amanah suci. Jika benar terjadi komersialisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka ini adalah penghianatan besar terhadap warga Desa Solok dan almarhum wakif,” tegas tim investigasi salah satu awak media dalam laporannya.

Kasus ini akan terus dikawal hingga ada titik terang dan tindakan nyata dari penegak hukum. Rakyat menunggu keberanian Bupati dan Kapolda untuk memberantas mafia tanah di bumi Muaro Jambi. ( RED)

Berita Terkait

Proyek Preservasi Jalan Kalijeruk-Sarwadadi Capai Progres 50%, Warga Setempat Ikut Dilibatkan
Perkuat Keamanan Wilayah, Polsek Sidareja Gandeng Komunitas Ojol Sosialisasikan Layanan Call Center 110
Rio Aditya Nahkodai MPC Pemuda Pancasila Cilacap, Siap Digelar Syukuran Besar-Besaran!
Perkuat Loyalitas, Korwil IV Pemuda Pancasila Cilacap Tegaskan Prinsip “Satu Komando
Proyek Rp2,2 Miliar di Cilacap Sempat Menjadi Proyek Siluman, Setelah Ramai Papan Informasi Akhirnya Dipasang
Aroma Busuk di Tengah Badai OTT KPK Cilacap, Proyek Siluman di Cigobang Terabaikan
Warga Desa Mernek Apresiasi Pembangunan Jalan Kantil 6 Lewat Bantuan Gubernur Jateng
Bola Panas di SMPN 2 Parigi Pangandaran Tentang Dana BOS dan Proyek Revitalisasi Mengguncang Publik

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

‎Jembatan Radug  Penghubung Kec. Ibun Dan Majalaya Terbelah, Warga Dihimbau Cari Jalan alternatif

Kamis, 16 April 2026 - 15:40 WIB

Gaji Pekerja Lebih Besar Dari Biaya Rehab  Dalam Rehabilitasi Perpustakaan SDN di Kab. Bandung, RAB Yang Menyesatkan

Kamis, 16 April 2026 - 10:07 WIB

Rehabilitasi Gedung Perpustakaan SDN Padaasih Paseh makan waktu 60 hari, Diduga Untungkan Pihak Ke 3

Selasa, 7 April 2026 - 13:22 WIB

60 Rumah Tak Layak Huni di Desa Sukamaju Di Verifikasi, Kades Acep Dorong Percepatan Realisasi Bantuan

Kamis, 2 April 2026 - 22:29 WIB

Hati – Hati Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Pajak Kuras E-walet Dengan Sistem M-Pajak

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:00 WIB

Personil Pengamanan Forkopimcam Majalaya, Siagakan & Perketat Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:40 WIB

Pembangunan Tower Seluler di Solokanjeruk Resmi di Segel Satpol PP Kab. Bandung

Senin, 16 Maret 2026 - 22:42 WIB

Pembangunan Irigasi di Kp. Cibodo Desa Babakan Diduga Tidak Transparan dan asal – Asalan

Berita Terbaru