Jakarta, REVOLUSI.co.id – Kepemilikan Narkotika sebanyak 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, aprazolam 19 butir, happy five 2 butir dan ketum 5 butir, dengan terduga pelaku AKBP Didik Putra Kuncoro ( Kapolres Bima Kota ), Miranti Apriana dan Aipda Dianita Agustin, Jumat (13/02) dilakukan gelar perkara yang bertempat di ruang Wadir Tippidnarkoba Bareskrim Polri.
Dugaan Kepemilikan Narkotika yang melibatkan oknum Polri itu, dalam gelar perkara di pimpin langsung oleh AKBP Sunaryo Wadir Tippidnarkoba.
Hasil gelar perkara yang dilaksanakan, Jumat (13/02) tersebut, menurut AKBP Sunaryo, akan dilanjutkan ketahap proses penyidikan terhadap AKBP. Dikdik Putra Kuncoro, melakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda. Dianita Agustin
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku agar dijelaskan secara rinci bagaimana proses perpindahan koper putih milik AKBP. Didik Putra Kuncoro ke Aipda. Dianita Agustina secara terperinci dan mendalam.
Selain itu juga, dalam gelar perkara tim penyidik memperdalam keterangan Miranti Afriana dan Aipda. Dianita Agustin terkait peran dan mens rea nya dalam kasus kepemilikan narkotika tersebut.
Tim yang melaksanakan gelar perkara yang berjumlah 8 orang tersebut, salah satu nya Wadir Tippidnarkota Sunaryo dan 7 orang anggota Polri telah melaksanakan gelar perkara secara terperinci dan mendalam tentang perpindahan koper yang terjadi pada hari Rabu tgl 11 Feb 2026 pukul 17.00 wib di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06 Rt 02 Rw 23 Kel. Sukabakti Banten.
Sedangkan untuk kronologis kasus kepemilikan narkotika tersebut, berawal pada hari Rabu tanggal 11 Feb 2026 sekira pukul 17.00 wib mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP. Didik Putra Kuncoro (Kapolres Bima Kota) dan di interogasi serta didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP. Didik Putra Kuncoro, yg diduga berisi narkotika di kediaman Aipda. Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6. RT 02 RW 23 Kec. Curug Tangerang Prov.Banten.
Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan Koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Setelah melalui pemeriksaan dan penggeledahan, dalam koper tersebut, ternyata ditemukan Sabu seberat 16.3 gram, Ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam sebanyak 19 butir, Happy Five sebanyak 2 butir, dan Ketamin seberat 5 gram.
Dengan bukti – bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP. Didik Putra Kuncoro. ( Tim/Red )






















