ASN Kab. Bandung Keluhkan Pengurangan Tukin 30% yang Diduga Tidak Jelas Dasar Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung, REVOLUSI.co.id– Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Kabupaten Bandung kini sedang berduka dan sedang dirundung masalah besar, karena tunjangan kinerja yang selama ini menjadi tumpuan untuk hidup sejahtera malah terkena recopusing, hal ini menjadikan ASN di Kab. Bandung kalang kabut, karena mereka harus kehilangan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 30% dari total tukin yang mereka terima.

Dengan adanya pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin ) atau tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP )sebesar 30% bagi ASN di Kabupaten Bandung, kini banyak ASN yang mengeluhkan dan bertanya – tanya, karena Tukin merupakan hak mereka yang telah tertuang pada undang – undang nomor 5 tahun 2014 pasal 80 dan Permendagri nomor 6 tahun 2021 serta peraturan Menteri PAN-RB nomor 8 tahun 2024.

Berdasarkan undang – undang itu, sudah selayaknya pemerintah pusat dan daerah memberikan tunjangan kinerja atau tunjangan penghasilan pegawai, namun sangat disayangkan sekali bagi ASN di Pemerintahan Kabupaten Bandung, ternyata adanya pengurangan Tukin sebesar 30%, dan menurut para ASN dilingkungan Kab. Bandung dalam pengurangan tersebut tanpa dasar.

Seperti yang diungkapkan oleh beberapa ASN yang berada dilingkungan Pemerintahan Kab. Bandung, saat dihubungi media Revolusi co.id, Jumat (10/10), menjelaskan,” Saya merasa heran dengan adanya pengurangan pembayaran Tukin sebesar 30%, karena tidak ada pemberitahuan dan berdasarkan peraturan yang mana yang menyatakan adanya pengurangan tunjangan kinerja ASN dilingkungan Pemda Kab. Bandung,” Jelasnya.

“Saya sebenarnya menunggu penjelasan dari pihak Pemda Kab. Bandung, tentang pengurangan Tukin sebesar 30% ini, agar kita selaku ASN dapat faham dan mengerti, apalagi ASN yang telah dianggunkan ke bank, mereka sekarang kalangkabut untuk menutupi kekurangannya,” Jelasnya. (ASEP SETIAWAN)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Menjadi Momentum Pipin Arifin Jadi Camat Ibun Definitif
Kejati Jabar Mulai Bergerak! Dugaan Korupsi Rp83 Miliar Proyek Revit Sekolah di Tasikmalaya Memanas
Ketua DPRD Kab. Bandung, Reses Menjadi Ajang Silaturahmi Dengan Masyarakat dan  Kader
Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Nasdem Toni Permana, S.H., Gelar reses masa sidang II tahun 2026 di Desa Bumiwangi
Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Gelar Reses di  GOR Al- Mufasir Rancabali Kec. paseh
Perkuat Soliditas, Korwil II MPC Pemuda Pancasila Cilacap Serahkan Sertifikat Diklat KOTI Mahatidana 2026
Anggota DPRD Kab. Bandung, Dari Fraksi Demokrat Raindra  Laksanakan Reses Masa Sidang II di Desa Cigentur
RSUD Majalaya Berbenah Tingkatkan Rasa Nyaman dan aman Kepada Pasien

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:51 WIB

Kejati Jabar Mulai Bergerak! Dugaan Korupsi Rp83 Miliar Proyek Revit Sekolah di Tasikmalaya Memanas

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:30 WIB

Ketua DPRD Kab. Bandung, Reses Menjadi Ajang Silaturahmi Dengan Masyarakat dan  Kader

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:39 WIB

Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Nasdem Toni Permana, S.H., Gelar reses masa sidang II tahun 2026 di Desa Bumiwangi

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:11 WIB

Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Gelar Reses di  GOR Al- Mufasir Rancabali Kec. paseh

Senin, 23 Februari 2026 - 19:30 WIB

Perkuat Soliditas, Korwil II MPC Pemuda Pancasila Cilacap Serahkan Sertifikat Diklat KOTI Mahatidana 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 18:50 WIB

Anggota DPRD Kab. Bandung, Dari Fraksi Demokrat Raindra  Laksanakan Reses Masa Sidang II di Desa Cigentur

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:02 WIB

RSUD Majalaya Berbenah Tingkatkan Rasa Nyaman dan aman Kepada Pasien

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:02 WIB

Dadang M Naser Bantu Masyarakat,  Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru